MARTAPURA, dnusantarapost.com – Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Radityo Wisnu Aji, S.H., M.H., meluncurkan buku monograf perdananya yang mengangkat persoalan pemenuhan hak korban tindak pidana melalui mekanisme restitusi. Buku berjudul Kejaksaan sebagai Kurator Negara: Reformulasi Pengelolaan Aset dan Pemulihan Hak Korban itu diterbitkan oleh Pustaka Hukum pada 2026 dan telah memiliki ISBN 978-634-05-1249-6.
Melalui karya setebal 129 halaman tersebut, Aji mengemukakan gagasan perlunya perubahan orientasi penegakan hukum pidana. Menurutnya, penegakan hukum tidak cukup hanya berfokus pada pemberian hukuman kepada pelaku, tetapi juga harus memastikan korban memperoleh pemulihan hak secara nyata melalui pembayaran restitusi yang efektif.
Ia menilai masih banyak putusan pengadilan yang memuat kewajiban pembayaran restitusi belum berjalan optimal karena terpidana lebih memilih menjalani pidana tambahan daripada memenuhi kewajiban ganti rugi kepada korban.
“Tantangan besar dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang mewajibkan terpidana memberikan restitusi kepada korban, yakni terpidana sering kali lebih memilih dipenjara lebih lama daripada membayar restitusi kepada korban. Hal ini bertentangan dengan paradigma baru hukum pidana nasional yang menitikberatkan pada pentingnya pemulihan kondisi korban,” ungkap Aji.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat tujuan restitusi sebagai instrumen pemulihan korban belum sepenuhnya tercapai meskipun telah tersedia dalam sistem hukum nasional.
Adopsi Model Kurator Kepailitan
Dalam bukunya, Aji menawarkan konsep penguatan kewenangan Kejaksaan sebagai Dominus Litis yang tidak hanya berperan dalam proses penuntutan, tetapi juga dalam memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan efektif.
Konsep tersebut mengadopsi sebagian mekanisme yang dikenal dalam sistem kepailitan, khususnya peran kurator dalam mengelola aset. Melalui pendekatan ini, Kejaksaan diusulkan memiliki kewenangan lebih luas untuk mengelola dan membereskan aset milik terpidana guna memenuhi hak korban.
“Melalui model tersebut, Kejaksaan tidak hanya melaksanakan putusan, tetapi juga diberi kewenangan mengurus, mengelola, menelusuri, hingga melakukan pemberesan aset milik terpidana yang dapat digunakan untuk memenuhi hak korban,” ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa sejumlah kewenangan kurator dalam perkara kepailitan dapat diadaptasi ke dalam sistem hukum pidana Indonesia agar pembayaran restitusi menjadi lebih efektif dan terukur. Namun demikian, menurutnya diperlukan regulasi khusus sebagai landasan hukum yang kuat, sekaligus menjamin perlindungan terhadap hak-hak terpidana sesuai prinsip due process of law.
Soroti Kelemahan Pengaturan Restitusi dalam KUHAP Nasional
Selain menawarkan konsep baru, Aji juga mengkritisi pengaturan restitusi dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional.
Ia menilai ruang bagi Kejaksaan untuk mengoptimalkan pemulihan hak korban masih sangat terbatas. Saat ini, mekanisme restitusi hanya dapat dilakukan melalui penitipan uang oleh pelaku kepada penyidik atau melalui sita jaminan terhadap harta benda pelaku selama tahap penyidikan.
Persoalan muncul ketika nilai aset yang disita tidak mencukupi untuk membayar restitusi. Dalam kondisi demikian, kekurangan pembayaran diganti dengan pidana penjara tambahan bagi pelaku, sementara hak korban belum tentu terpenuhi secara maksimal.
“Perangkat hukumnya ada, namun kebanyakan korban tidak bersedia menggunakan hak restitusinya karena merasa skeptis terhadap prosesnya yang dinilai terlalu birokratis dan tidak efektif,” bebernya.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukannya, Aji menemukan masih terdapat celah dalam pengaturan pemulihan hak korban. Karena itu, ia mendorong reformulasi pengelolaan aset pelaku kejahatan yang melibatkan kewenangan lebih besar bagi Kejaksaan sebagai pelaksana putusan pengadilan.
Kejaksaan Dinilai Paling Siap Menjalankan Konsep
Aji menilai Kejaksaan merupakan institusi yang paling siap untuk menjalankan konsep tersebut karena memiliki kewenangan sebagai pelaksana putusan pengadilan sekaligus didukung berbagai bidang yang dapat bekerja secara terpadu.
Dukungan itu antara lain berasal dari Badan Pemulihan Aset (BPA) yang memiliki fungsi penelusuran dan pengelolaan aset, Bidang Intelijen yang berperan dalam mendukung pengamanan dan penyelidikan, serta Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang dapat memberikan bantuan hukum apabila muncul sengketa atau keberatan dari pihak tertentu.
Melalui sinergi berbagai bidang tersebut, pemulihan hak korban dinilai dapat berjalan lebih efektif dibanding mekanisme yang selama ini diterapkan.
“Orientasi penegakan hukum tidak hanya memastikan pelaku dijatuhi hukuman penjara, tetapi juga memastikan korban memperoleh pemulihan hak secara efektif, proporsional dan optimal baik secara moril maupun materiil melalui pengelolaan aset milik pelaku kejahatan,” tulis Aji dalam bukunya.
Lahir dari Pengalaman Lapangan dan Tradisi Akademik
Gagasan yang dituangkan dalam buku tersebut tidak terlepas dari pengalaman panjang Aji di lingkungan Kejaksaan serta latar belakang akademiknya. Alumni Fakultas Hukum Universitas Airlangga itu saat ini juga tengah menempuh pendidikan doktoral di Universitas Padjadjaran dengan dukungan beasiswa dari Eka Tjipta Foundation.
Kariernya di Korps Adhyaksa dimulai pada 2015 sebagai CPNS calon jaksa di Kejaksaan Negeri Rokan Hulu. Setelah mengikuti berbagai penugasan dan pendidikan profesi, ia dipercaya menduduki sejumlah jabatan strategis hingga akhirnya menjabat Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar sejak 2025.
Pengalaman di bidang tindak pidana khusus maupun tindak pidana umum tersebut menjadi landasan lahirnya gagasan reformasi pengelolaan aset pidana yang berorientasi pada pemulihan hak korban. Buku Kejaksaan sebagai Kurator Negara: Reformulasi Pengelolaan Aset dan Pemulihan Hak Korban kini dapat diakses oleh akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, maupun masyarakat yang ingin mendalami konsep pembaruan hukum pidana berbasis pemulihan korban.(nurul octaviani)





