BANJARBARU, dnusantarapost.com – Gubernur Kalimantan Selatan menerbitkan Surat Edaran Nomor 553.1/71/AJ-DISHUB tentang pembatasan dan pengaturan lalu lintas sehubungan dengan kunjungan kerja Presiden Republik Indonesia ke Provinsi Kalimantan Selatan pada Senin, 12 Januari 2026.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan, pengaturan lalu lintas dilakukan untuk menjaga kelancaran arus kendaraan serta mendukung kelancaran kegiatan kunjungan Presiden RI yang dijadwalkan berlangsung di Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Regional IV Kalimantan, Kementerian Sosial RI, di Jalan Trikora, Kota Banjarbaru.
Pada Jalan Trikora, khususnya di sekitar lokasi kegiatan, diberlakukan pembatasan bagi angkutan barang, terutama kendaraan angkutan sumbu dua ke atas, mulai pukul 07.00 hingga 15.00 WITA.
Selain itu, arus lalu lintas angkutan barang dari Bundaran Liang Anggang Banjarbaru dialihkan melalui Jalan H. Mistar Cokrokusumo menuju Cempaka–Bati-Bati, tanpa melalui Jalan Trikora.
Sterilisasi dan penyekatan jalan juga akan dilakukan di sekitar lokasi kegiatan di Jalan Trikora dan Jalan A. Yani secara bertahap mulai pukul 07.00 WITA hingga rangkaian kegiatan selesai. Selama rombongan Presiden melintas, masyarakat dilarang parkir maupun melakukan aktivitas di bahu jalan pada ruas jalan yang dilalui.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengimbau masyarakat dan seluruh pengguna jalan untuk mematuhi arahan petugas di lapangan demi kelancaran dan keamanan bersama.
Koordinasi pengamanan dan pengaturan lalu lintas akan dilaksanakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan bersama unsur terkait lainnya.
Surat edaran tersebut ditetapkan di Banjarbaru pada 10 Januari 2026 dan ditandatangani oleh Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin. (nurul octaviani)






