BANJARBARU, dnusantarapost.com – PT Air Minum (PTAM) Intan Banjar menegaskan komitmennya untuk mengikuti seluruh proses hukum terkait sengketa kepemilikan lahan di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
Pihak perusahaan menyatakan akan bersikap kooperatif dan mematuhi setiap keputusan yang nantinya ditetapkan oleh pengadilan.
Melalui kuasa hukum mereka, Ahmad Mujahid Zarkasi dari Kantor Hukum AMZ & Associates, PTAM menyampaikan bahwa mereka akan mengikuti rangkaian persidangan di Pengadilan Negeri Martapura secara profesional, terbuka, dan berdasarkan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Hal ini mencerminkan kesiapan perusahaan dalam menghadapi gugatan secara legal dan transparan.
“PTAM Intan Banjar selalu menjunjung tinggi hak semua pihak dan senantiasa bertindak sesuai dengan koridor hukum. Kami percaya penuh pada supremasi hukum,” ujar Ahmad Mujahid dalam konferensi pers di kantor PTAM pada Selasa (17/8/2025).
Sengketa lahan ini sendiri sudah berlangsung selama tiga tahun terakhir. Klaim atas tanah tersebut diajukan oleh keluarga Leonardo Agustinus Sinaga, yang menyebut lahan tersebut sebagai milik orang tuanya.
Berikut rangkaian peristiwa terkait kasus ini:
1. Februari 2022 – Laporan ke Kejaksaan Negeri Banjar tidak diproses lebih lanjut karena kurang bukti.
2. Agustus 2022 – Kantor Pertanahan Banjar melakukan pengukuran ulang bersama berbagai pihak; hasilnya menyatakan tidak terjadi tumpang tindih.
3. Januari 2023 – Gugatan perdata terhadap PTAM dicabut oleh penggugat sebelum sidang pembuktian.
4. Mei 2023 – Gugatan baru diajukan ke Kelurahan dan Kecamatan Gambut, namun ditolak oleh pengadilan.
5. Oktober 2023 – Laporan ke Polda Kalimantan Selatan dihentikan karena tidak ditemukan unsur tindak pidana.
6. Mei 2025 – Gugatan kembali dilayangkan dengan PTAM sebagai salah satu pihak tergugat dan kini sedang diproses di PN Martapura.
Menanggapi gugatan terbaru, PTAM menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan mempertanyakan keabsahan atau legal standing dari pihak penggugat dalam membawa perkara ini ke ranah hukum.
“Fakta hukum menunjukkan bahwa PTAM tidak melakukan pelanggaran apa pun. Kami juga sedang mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, baik perdata maupun pidana, terhadap saudara Leonardo dan pihak lain yang terkait,” tambah Ahmad Mujahid.
Meski begitu, PTAM Intan Banjar menegaskan akan tetap mengikuti proses hukum hingga adanya putusan akhir, sebagai bentuk penghormatan terhadap sistem peradilan di Indonesia.
Sementara itu, Leonardo Agustinus Sinaga tetap bersikukuh bahwa lahan yang kini digunakan sebagian oleh PTAM merupakan milik keluarganya.
Ia mengklaim memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 984 sejak tahun 1982 melalui program prona, dengan ukuran 12 x 160 meter.
“Tanah itu milik orang tua saya. Sebagian konstruksi instalasi air milik PTAM telah melanggar batas tanah kami, bahkan limbahnya juga mengalir ke area tersebut,” ujarnya.
Leonardo juga menyangsikan dokumen yang digunakan PTAM, yang menurutnya hanya berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) dengan batas wilayah yang tidak sesuai fakta lapangan.
Ia menyebut, SKT mencantumkan batas wilayah Handil Gantung, sementara pihak kecamatan menyatakan tidak ada nama wilayah itu di lokasi bersangkutan.
Tak hanya menggugat PTAM, Leonardo juga turut menyeret Camat Gambut, Lurah Gambut, serta Heny Rosida—penjual tanah kepada PTAM—dalam gugatan ini. (nurul octaviani)





