TANAH LAUT, dnusantarapost.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Bati-Bati bersama Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut menangkap seorang pria berinisial R yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku di Jalan Datu Insad RT 002 RW 002, Desa Sambangan, Kecamatan Bati-Bati, Selasa (17/6/2025) malam.
Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di rumah R.
“Sekitar pukul 19.00 WITA, petugas gabungan Polsek Bati-Bati dan Satresnarkoba bergerak ke lokasi berdasarkan informasi dari masyarakat,” ujar AKBP Ricky Boy dalam keterangan tertulis, Rabu (18/6/2025).
Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat. Saat diperiksa, pelaku menunjukkan tempat penyimpanan sabu di rumahnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita delapan paket sabu dengan berat kotor 1,73 gram dan berat bersih 1,09 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Polsek Bati-Bati untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menyatakan akan menjerat R dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus tersebut.
“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” ujarnya. (nurul octaviani)






