Pemkot Banjarbaru Benahi Kabel Fiber Optik, Penataan Dimulai di Jalan Panglima Batur

BANJARBARU, dnusantarapost.com – Persoalan kabel fiber optik yang semrawut dan menjuntai di sejumlah ruas jalan masih menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kota Banjarbaru.

Selain mengganggu estetika kota, kondisi tersebut juga dinilai berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat maupun pengguna jalan.

Bacaan Lainnya

Meski hingga kini belum ada regulasi teknis dari pemerintah pusat yang secara khusus mengatur penataan jaringan fiber optik, Pemkot Banjarbaru memilih tidak tinggal diam. Langkah awal penataan pun mulai dilakukan di bawah kepemimpinan Wali Kota Banjarbaru, Hj Erna Lisa Halaby.

Salah satu lokasi yang menjadi fokus penataan berada di Jalan Panglima Batur, tepatnya di depan SMP Negeri 2 Banjarbaru. Di kawasan tersebut, kabel udara milik PT Telkom dan Fiberstar telah dipindahkan ke jaringan ducting bawah tanah sebagai upaya menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih rapi, aman, dan modern.

Namun demikian, proses penataan tersebut belum sepenuhnya rampung. Masih terdapat sejumlah penyedia layanan telekomunikasi yang belum memindahkan kabelnya ke jaringan bawah tanah, sehingga kabel udara masih terlihat membentang di sepanjang ruas jalan.

Fenomena kabel udara yang semrawut sejatinya tidak hanya terjadi di Banjarbaru. Kondisi serupa juga dialami berbagai daerah di Indonesia seiring meningkatnya kebutuhan layanan internet dan terus bertambahnya pembangunan jaringan fiber optik oleh berbagai provider.

Sayangnya, pertumbuhan infrastruktur tersebut belum sepenuhnya diikuti dengan sistem penataan yang terintegrasi.

Sebenarnya, Pemkot Banjarbaru melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) telah memiliki dasar hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu. Regulasi tersebut mengatur kewenangan Dinas PUPR dalam pengelolaan Ruang Milik Jalan (Rumija) serta penyelenggaraan tata ruang kota.

Aturan itu kemudian diperkuat melalui Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2025 sebagai petunjuk pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2022.

Kendati demikian, regulasi tersebut belum secara spesifik mengatur mekanisme penataan jaringan fiber optik karena hingga saat ini belum tersedia regulasi teknis dari pemerintah pusat yang dapat dijadikan acuan nasional. (nurul octaviani)

Pos terkait