BANJARMASIN, dnusantarapost.com—Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan menggagalkan upaya perdagangan ilegal satwa dilindungi berupa 64 kilogram sisik trenggiling. Barang bukti tersebut diduga akan dikirim hingga ke luar negeri.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita dua karung berisi sisik trenggiling dan mengamankan dua tersangka berinisial HJ dan P di area parkir Hotel Treepark, Banjarmasin, Jumat (31/7/2026).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Sigit Haryono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi bagian tubuh satwa liar.
Menurutnya, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu tahun untuk mengungkap jaringan perdagangan ilegal tersebut.
“Petugas mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi DA 1276 CP. Saat diperiksa, di dalam kendaraan ditemukan dua karung putih berisi sisik trenggiling masing-masing seberat 33 kilogram dan 31 kilogram,” ujar Sigit.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sisik trenggiling tersebut diduga berasal dari hasil perburuan liar di Kabupaten Muara Teweh, Kalimantan Tengah, dan Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Para pelaku membeli sisik trenggiling dari pemburu dengan harga Rp1,5 juta per kilogram. Barang tersebut kemudian rencananya akan dijual kembali seharga Rp2,9 juta per kilogram dengan margin keuntungan Rp1,4 juta per kilogram.
Polisi juga mengungkap dugaan jalur distribusi barang ilegal tersebut. Sisik trenggiling rencananya dikirim terlebih dahulu ke Surabaya, Jawa Timur.
Berdasarkan penelusuran jaringan oleh kepolisian, barang tersebut selanjutnya diduga akan diselundupkan ke negara tujuan akhir, yakni Vietnam dan China.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40A Ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juncto Lampiran I Nomor 183 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Keduanya terancam pidana penjara paling lama 11 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
Sementara itu, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan mengapresiasi tindakan Polda Kalsel dalam mengungkap kasus tersebut.
Ia menegaskan, trenggiling merupakan satwa yang masuk dalam daftar Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES). Perdagangan internasional terhadap satwa tersebut dilarang karena statusnya terancam punah serta memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. (Alf/Nawir)





