Krimsus Polda Kalsel Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi, 57 Kg Sisik Trenggiling Disita

BANJARMASIN, dnusantarapost.com – Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan mengungkap perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi dengan mengamankan dua tersangka berinisial RI dan RA.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita lebih dari 57 kilogram sisik trenggiling serta dua paruh burung rangkong dengan berat sekitar 90 gram.

Bacaan Lainnya

Direktur Kriminal Khusus Polda Kalsel, Kombes Pol Sigit Haryono mengatakan, kedua tersangka diamankan di wilayah Mabu’un, Kabupaten Tabalong, pada 12 September 2026.

Pengungkapan bermula ketika petugas mencurigai sebuah mobil yang melintas di wilayah tersebut. Polisi kemudian mengamankan kendaraan itu dan membawanya ke Kantor Ditreskrimsus Polda Kalsel untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, anggota Unit III Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kalsel menemukan tiga dus berisi bagian tubuh satwa yang dilindungi.

“Dua dus berisi sisik trenggiling dan satu dus berisi dua buah paruh burung rangkong,” kata Sigit saat konferensi pers di Kantor Ditreskrimsus Polda Kalsel, Jumat (2/10/2026).

Sigit menyebutkan, total sisik trenggiling yang diamankan mencapai lebih dari 57 kilogram. Sementara dua paruh burung rangkong memiliki berat sekitar 90 gram.

Jika dihitung berdasarkan harga jual yang ditemukan penyidik, sisik trenggiling tersebut bernilai sekitar Rp173 juta. Sedangkan dua paruh rangkong diperkirakan bernilai sekitar Rp135 juta.

“Sisik trenggiling satu kilogramnya dijual dengan harga Rp3 juta dan paruh burung rangkong satu gramnya dijual dengan nilai Rp1,5 juta,” jelasnya.

Menurut Sigit, kedua tersangka memperoleh bagian tubuh satwa tersebut dari masyarakat. Mereka kemudian membelinya dengan harga lebih rendah sebelum kembali memperdagangkannya.

Untuk sisik trenggiling, tersangka membeli dengan harga sekitar Rp800 ribu per kilogram. Sedangkan paruh burung rangkong dibeli dengan harga sekitar Rp950 ribu per gram.

Atas perbuatannya, RI dan RA disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tutup Kombes Pol Sigit Haryono. (nurul)

Pos terkait