BANJARMASIN, dnusantarapost.com – Penyidik gabungan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan KM Virgo Transport 8. Perkara tersebut selanjutnya dilimpahkan untuk ditangani Korpolairud Baharkam Polri.
Dirkrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Sigit Haryono mengatakan, empat tersangka tersebut terdiri dari nakhoda KM Virgo 8, agen PT Virgo Karya Shipping, manager cabang, dan manager operasional.
“Kami gabungan tim penyidik menetapkan empat tersangka yaitu nakhoda, agen PT Virgo Karya Shipping, manager cabang dan manager operasional,” kata Sigit di Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalsel, Jumat (2/10/2026)
Penetapan tersangka dilakukan tim gabungan yang terdiri dari penyidik Ditpolair, Ditreskrimsus, Ditreskrimum Polda Kalsel serta Polresta Banjarmasin.
Dari empat tersangka tersebut, baru nakhoda yang resmi ditahan. Sementara tiga tersangka lainnya telah dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Sigit menjelaskan, perkara kemudian dilimpahkan ke Korpolairud Baharkam Polri karena kasus KM Virgo 8 berkaitan dengan dua wilayah, yakni Banjarmasin dan Surabaya.
“Karena kasus ini melibatkan wilayah Surabaya dan Banjarmasin,” ujarnya. (nurul)





