BANJARMASIN, dnusantarapost.com – Wali Kota Banjarmasin H. Muhammad Yamin HR menghadiri Rapat Paripurna Tingkat II DPRD Kota Banjarmasin terkait Kesepakatan Bersama Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, Jumat (14/8/2026) sore.
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Banjarmasin tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Banjarmasin dan pimpinan DPRD Kota Banjarmasin.
Dalam struktur anggaran yang disepakati, target pendapatan daerah pada Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp2.160.308.860.142. Sementara belanja daerah disepakati sebesar Rp2.678.333.852.239.
Dengan demikian, terdapat defisit anggaran sebesar Rp518.024.992.097 yang seluruhnya ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah dengan nominal yang sama.

Usai rapat paripurna, Yamin menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Banjarmasin, khususnya Badan Anggaran, atas kerja sama selama proses pembahasan hingga disepakatinya Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.
“Saya atas nama Pemerintah Kota Banjarmasin mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya atas kolaborasi dan kerja sama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Banjarmasin. Alhamdulillah penyampaian KUA-PPAS perubahan ini sudah diterima dan akan menjadi dasar serta landasan kita untuk pelaksanaan program prioritas,” ujar Yamin kepada wartawan.
Yamin menegaskan, pengalokasian anggaran dalam APBD Perubahan 2026 disusun berdasarkan visi dan misi kepala daerah. Pemerintah Kota Banjarmasin, lanjutnya, berkomitmen agar alokasi anggaran memberikan manfaat dan dampak langsung bagi masyarakat.
Menurut Yamin, sektor pelayanan dasar, khususnya pendidikan dan kesehatan, tetap menjadi prioritas dalam pemanfaatan anggaran perubahan tersebut.
Pemenuhan fasilitas kesehatan serta peningkatan kualitas pendidikan masyarakat, katanya, harus tetap mendapat perhatian di tengah penyesuaian postur anggaran daerah.
Selain itu, Yamin meminta seluruh pimpinan SKPD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bekerja cepat dan disiplin mengingat waktu pelaksanaan APBD Perubahan 2026 yang terbatas.
Ia menginstruksikan agar seluruh program prioritas dapat dilaksanakan sesuai jadwal dan diselesaikan dalam tahun anggaran berjalan.
“Jangan sampai ada pekerjaan yang menyeberang ke tahun anggaran berikutnya,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Pemerintah Kota Banjarmasin juga menyerahkan dokumen KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 sebagai pijakan awal perencanaan pembangunan pada tahun mendatang.
Yamin berharap pembahasan lanjutan bersama DPRD Kota Banjarmasin dapat berjalan optimal sehingga program pembangunan dan pelayanan publik di Kota Banjarmasin dapat terus dilaksanakan sesuai perencanaan. (Alf/Vina)





