JAKARTA, dnusantarapost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap 17 orang yang diamankan dalam OTT di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara di tingkat pimpinan KPK.
“KPK telah melakukan gelar perkara di tingkat pimpinan, dan diputuskan atas perkara ini naik ke tahap penyidikan,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (15/9/2026).
Dengan naiknya perkara ke tahap penyidikan, KPK menetapkan pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut sebagai tersangka.
Delapan tersangka dalam perkara tersebut berasal dari sejumlah latar belakang, mulai dari pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pihak swasta, politikus, hingga mantan kepala daerah.
Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Selain itu, KPK menetapkan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dan politikus Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq sebagai tersangka.
Tiga tersangka lainnya disebut KPK dengan inisial LEV, ERW, dan MF. Mereka berasal dari unsur pihak swasta.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap kedelapan tersangka untuk kepentingan proses penyidikan.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT pada Senin (14/9/2026) di sejumlah wilayah Jabodetabek.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 17 orang diamankan dan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pemeriksaan dilakukan selama 1×24 jam untuk menentukan status hukum masing-masing pihak yang diamankan.
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan HGB di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya.
KPK belum mengungkap secara keseluruhan konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak pada saat proses pemeriksaan awal.
Namun, setelah melakukan gelar perkara, KPK menyimpulkan perkara tersebut memenuhi unsur untuk dinaikkan ke tahap penyidikan.
Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing.
Uang tersebut ditemukan dalam berbagai bentuk kemasan, antara lain koper, kardus, dan boks.
Jumlah kemasan yang diamankan mencapai sekitar 20 koper. KPK menyebut nilai uang yang diamankan diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Meski demikian, jumlah pasti uang tersebut masih dalam proses penghitungan oleh penyidik KPK.
“Dalam penyelidikan tertutup ini, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper. Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” kata Budi.
KPK masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut, termasuk dugaan aliran uang dan proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Proses penyidikan akan digunakan untuk mengumpulkan alat bukti, memeriksa para tersangka dan saksi, serta menelusuri rangkaian transaksi yang berkaitan dengan perkara.
KPK juga masih melakukan penghitungan terhadap barang bukti uang tunai yang diamankan dalam OTT.
Detail mengenai konstruksi perkara, modus dugaan korupsi, serta peran masing-masing tersangka akan menjadi bagian dari proses penyidikan dan keterangan resmi KPK selanjutnya.
KPK menegaskan proses hukum terhadap para tersangka akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Alf)





