BANJARMASIN, dnusantarapost.com – Kasus dugaan pencurian uang tunai sebesar Rp800 ribu yang melibatkan seorang anak di bawah umur di kawasan Pasar Bawang, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Korban memilih berdamai dan tidak membawa perkara tersebut ke proses hukum.
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun Instagram resmi Polsek Banjarmasin Tengah (@polsekbjmtengah), proses mediasi berlangsung pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 11.00 WITA di Mapolsek Banjarmasin Tengah.
Mediasi dipimpin oleh Kepala Subunit 3 Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah, Aiptu Jusup Sembiring.
Kasus bermula ketika seorang anak yang masih berstatus di bawah umur tertangkap tangan diduga mencuri uang tunai sebesar Rp800 ribu di kawasan Pasar Bawang Banjarmasin.
Dalam proses mediasi, korban menyatakan bersedia memaafkan pelaku dan sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Korban juga memutuskan tidak membuat laporan polisi maupun melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum.
Polsek Banjarmasin Tengah menjelaskan bahwa penyelesaian melalui restorative justice dilakukan dengan mempertimbangkan usia pelaku yang masih di bawah umur serta memberikan kesempatan untuk memperbaiki diri.
Sebagai bentuk tanggung jawab, pelaku bersama pihak pendamping membuat surat perjanjian tertulis yang berisi komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari. (Alf/Vina)





