BANJARMASIN, dnusantarapost.com – Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR, mewacanakan kebijakan pembatasan peredaran air mineral kemasan gelas 220 mililiter di Kota Banjarmasin, Selasa (22/4/26).
Menurutnya, ini sebagai langkah menekan pengurangan sampah plastik kemasan air mineral gelas yang menjadi salah satu penyumbang sampah plastik yang cukup besar di kota ini.

Yamin HR menilai bahwa belum ada kontribusi nyata dari produsen air mineral dalam membantu pengurangan sampah yang ditimbulkan produknya.
Ia mendorong agar perusahaan memanfaatkan program tanggung jawab sosial (CSR) untuk ikut menangani persoalan sampah, misalnya dengan menyediakan komposter atau fasilitas pengolahan sampah lainnya.
Wacana ini bukan untuk menghambat usaha, melainkan mendorong pelaku usaha memahami kondisi darurat sampah yang dihadapi Kota Banjarmasin.
Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah pembatasan ukuran kemasan 220 mililiter, minimal 1 liter, sehingga tidak lagi beredar kemasan gelas kecil.
Ia berharap produsen di Banjarmasin juga menunjukkan kepedulian dengan mengelola kembali sampah kemasan produknya atau menyalurkan CSR untuk pengolahan sampah.
“Paling tidak, pengusaha bisa mengambil kembali atau mengolah sampah gelas air mineral tersebut. Kalau tidak ada aksi, tentu akan kami kaji kemungkinan pelarangannya,” tutupnya. (Acong)






