BANJARBARU, dnusantarapost.com – Rekonstruksi kasus pembunuhan di wilayah Pumpung yang digelar Unit Reskrim Polsek Cempaka mengungkap adanya unsur perencanaan sebelum aksi pembunuhan dilakukan tersangka.
Sebanyak 36 adegan diperagakan oleh tersangka AN (31) dalam rekonstruksi yang berlangsung di halaman Mapolsek Cempaka, Kamis (18/12/2025).
Berdasarkan hasil peragaan, terungkap kronologi kejadian bermula pada Minggu (30/11/2025) lalu dari pertemuan tersangka dan korban Ello di lokasi kejadian. Keduanya sempat terlibat cekcok mulut yang memicu emosi tersangka.
Dalam rekonstruksi diperlihatkan bahwa tersangka kemudian pulang ke rumahnya untuk mengambil senjata tajam jenis parang. Adanya jeda waktu antara pertengkaran dan aksi pembunuhan tersebut menunjukkan unsur perencanaan sebelum kejahatan dilakukan.
Setelah kembali ke lokasi, tersangka menghunuskan parang dan membacok korban berkali-kali hingga korban meninggal dunia di tempat. Usai memastikan korban tak berdaya, tersangka kemudian melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.
Kanit Reskrim Polsek Cempaka, Ipda Junaedi menyampaikan seluruh adegan yang diperagakan sesuai dengan keterangan tersangka dan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Semua adegan sesuai dengan apa yang terjadi saat kejadian pembunuhan tersebut, tidak ada yang mengelak,” ujarnya.
Rekonstruksi ini turut disaksikan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru dan penasihat hukum tersangka. Selanjutnya, berkas perkara akan segera dirampungkan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan guna proses hukum selanjutnya. (nurul octaviani)





