Rekonstruksi Pembunuhan di Pumpung, 36 Adegan Diperagakan di Mapolsek Cempaka

BANJARBARU, dnusantarapost.com – Unit Reskrim Polsek Cempaka menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Pumpung, Kamis (18/12/2025). Rekonstruksi ini menghadirkan tersangka serta sejumlah saksi guna memperjelas rangkaian peristiwa sekaligus melengkapi berkas penyidikan.

Kegiatan rekonstruksi tidak dilaksanakan di tempat kejadian perkara (TKP) asli, melainkan di halaman Mapolsek Cempaka. Kapolsek Cempaka, Ipda Muhammad Bustan melalui Kanit Reskrim Ipda Junaedi menjelaskan, langkah tersebut diambil demi alasan keamanan.

Bacaan Lainnya

“Rekonstruksi dipindahkan ke Mapolsek untuk mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri serta menghindari potensi keributan dari pihak keluarga korban,” ujarnya.

Dalam rekonstruksi tersebut, sebanyak 36 adegan diperagakan secara detail oleh tersangka MI yang menganianaya Ello hingga tewas mengenaskan pada 30 November 2025 lalu.

Proses ini disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru serta penasihat hukum tersangka.

Ipda Junaedi menegaskan seluruh adegan yang diperagakan telah sesuai dengan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Tidak ada bantahan dari tersangka maupun saksi selama proses berlangsung.

“Dari 36 adegan yang diperagakan, semuanya sesuai dengan keterangan dalam BAP,” katanya.

Dengan rampungnya rekonstruksi, Polsek Cempaka akan segera menyelesaikan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan guna proses hukum lebih lanjut. (nurul octaviani)

Pos terkait