BALANGAN, dnusantarapost.com – Diduga menggunakan uang perusahaan tanpa melalui proses Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (Perusda) PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADCL) Balangan dicopot dari jabatannya.
Langkah ini diambil setelah adanya temuan dan proses audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Selatan.
Permasalahan ini berawal setelah yang bersangkutan diduga menggunakan uang perusahaan tanpa melalui RUPS.
Perusda PT Asabaru Daya Cipta Lestari merupakan bagian dari rencana Pemda Balangan untuk menjaga agar harga karet di tingkat petani tidak jauh berbeda dengan harga di tingkat pabrik.
PT ADCL adalah bagian dari visi-misi H. Abdul Hadi – H. Supiani pada Pilkada 2020. Setelah melalui proses panjang dan kajian akademik yang melibatkan ULM, akhirnya PT ADCL berdiri.
Seluruh proses mulai dari pemilihan Direktur Utama hingga penyertaan modal dilakukan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Namun permasalahan muncul setelah Dirut melakukan penggunaan keuangan tanpa melalui RUPS.
Pemilik dan komisaris melalui Kabag Ekonomi Mahlianor selalu mengingatkan Dirut agar mengajukan draf bahan RUPS kepada pemilik dan komisaris. Bahkan salinan Permendagri dan Perbup sudah diberikan kepada Dirut, yang menegaskan bahwa pengeluaran dan pengelolaan keuangan harus melalui RUPS.
Namun hal itu tidak dilaksanakan oleh Dirut (yang kini menjadi tersangka), sehingga RUPS tidak pernah dijadwalkan maupun dilaksanakan. Setelah Komisi I DPRD melakukan RDP dengan Dirut, terungkap bahwa keuangan PT ADCL telah digunakan oleh Dirut untuk operasional dan dipindahkan ke Bank Mandiri.
Ketua Komisi I DPRD menyampaikan informasi ini kepada Bupati dan Sekda selaku pemilik dan komisaris. Pemilik dan komisaris kemudian duduk bersama membahas persoalan ini dan meminta Dirut untuk segera mengembalikan seluruh dana yang sudah terpakai ke rekening PT ADCL di Bank Kalsel.
Bupati selaku pemilik lalu membuat surat tugas kepada Inspektorat Kabupaten Balangan untuk melakukan audit keuangan. Hasil audit Inspektorat Balangan menyatakan bahwa Dirut telah melakukan tindakan ilegal dalam pengelolaan keuangan karena tanpa RUPS.
Inspektorat pun mengeluarkan tiga rekomendasi:
Melaksanakan RUPS luar biasa.
Memberhentikan Dirut beserta semua kewenangannya.
Meminta bantuan audit investigasi ke BPKP, dengan hasilnya diserahkan ke kejaksaan untuk ditangani secara hukum.
Sebelum RUPS luar biasa digelar, pemilik dan komisaris memanggil Dirut terkait pengembalian dana PT ADCL ke rekening Bank Kalsel. Dengan berbagai alasan, Dirut meminta waktu 20 hari. Setelah tenggat waktu berakhir, pemilik dan komisaris kembali memanggil Dirut dalam agenda RUPS luar biasa I.
Dalam RUPS tersebut, pemilik dan komisaris menanyakan penggunaan dana PT ADCL. Namun Dirut tidak membawa data dan catatan terkait penggunaan keuangan, sehingga banyak pertanyaan tak terjawab. Dirut kemudian meminta perpanjangan waktu 20 hari lagi untuk mengembalikan dana PT ADCL ke rekening Bank Kalsel.
Setelah 20 hari berlalu, pemilik dan komisaris kembali mengundang Dirut untuk agenda RUPS luar biasa II. Namun, karena Dirut tidak bisa mengembalikan dana dan pertanggungjawabannya ditolak, akhirnya Dirut diberhentikan beserta seluruh kewenangannya.
Berdasarkan saran BPKP, kegiatan RUPS I dan II direkam, didokumentasikan, dan dilengkapi berita acara. Pemilik dan komisaris kemudian bersurat ke BPKP Kalimantan Selatan untuk melakukan audit investigasi, yang hasilnya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi untuk diproses secara hukum.





