Bawa Pisau Belati Tanpa Izin, Pria di Tanah Laut Diamankan Polisi Saat Operasi Sikat

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false}

PELAIHARI – Seorang pria diamankan jajaran Polres Tanah Laut pada Selasa (6/5/2025) malam 2025 karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin saat polisi tengah menggelar Operasi Sikat di wilayah hukum Polres Tanah Laut.

Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan, mengatakan penangkapan terjadi di samping sebuah warung yang terletak di Jalan A. Yani, Desa Ujung, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut.

“Saat digeledah, pria tersebut membawa sebilah pisau belati sepanjang 17 cm. Pisau itu berbahan besi, bermata satu, dengan gagang kayu coklat dan sarung dari kulit berwarna coklat,” ujar Kapolres.

Karena tak bisa menunjukkan surat izin kepemilikan senjata tajam tersebut, pelaku langsung dibawa ke Polres Tanah Laut untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin resmi.

Polres Tanah Laut terus menggencarkan Operasi Sikat demi menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. Polisi juga mengimbau warga agar tidak membawa senjata tajam tanpa alasan dan izin yang sah. (nurul octaviani)

Pos terkait