DPRD dan Pemkot Banjarmasin Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

BANJARMASIN, dnusantarapost.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin bersama Pemerintah Kota Banjarmasin resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar, Senin (06/07/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Banjarmasin Rikval Fachruri dan dihadiri Wali Kota Banjarmasin H. Muhammad Yamin HR beserta jajaran kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Seluruh fraksi DPRD menyatakan menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah tersebut setelah melalui pembahasan bersama antara DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Meski menyetujui pengesahan Perda, DPRD turut memberikan sejumlah rekomendasi dan catatan evaluasi kepada Pemerintah Kota Banjarmasin agar pengelolaan keuangan daerah semakin efektif, sehat, transparan, dan akuntabel.

“Persetujuan bersama ini merupakan wujud sinergi sekaligus pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap penggunaan anggaran. Kami berharap seluruh catatan dan rekomendasi fraksi dapat segera ditindaklanjuti demi kesejahteraan masyarakat Kota Banjarmasin,” ujar Rikval.

Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Banjarmasin H. Muhammad Yamin HR mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan Perda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025.

Menurutnya, berbagai masukan dan evaluasi dari DPRD akan menjadi bahan perbaikan bagi seluruh perangkat daerah dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.

“Saya meminta seluruh SKPD memperbaiki perencanaan dan memulai pelaksanaan program sejak awal tahun agar anggaran dapat dimanfaatkan secara maksimal, tepat waktu, dan transparan,” tegas Yamin.

Laporan keuangan Pemerintah Kota Banjarmasin juga menunjukkan kinerja fiskal yang positif. Pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2025 tercatat mencapai sekitar Rp2,7 triliun.

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bahkan melampaui target yang ditetapkan dengan menembus angka lebih dari Rp700 miliar. Capaian tersebut dinilai mencerminkan meningkatnya kemandirian fiskal Kota Banjarmasin.

Meski demikian, tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) menjadi perhatian DPRD dan Pemerintah Kota. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi bahan evaluasi agar perencanaan dan penyerapan anggaran pada tahun-tahun berikutnya dapat berjalan lebih optimal.

Pemerintah Kota Banjarmasin berkomitmen terus memperkuat tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel guna mempertahankan kepercayaan masyarakat serta opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (Wira/Acong/Vina)

Pos terkait