Dalam Puncak Peringatan Harjad Balangan ke-22, Bupati Abdul Hadi Terima Penghargaan dari Ombudsman RI

Dalam rangkaian puncak peringatan Hari Jadi Kabupaten Balangan ke-22, Bupati Balangan H Abdul Hadi menerima piagam penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia.

Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmennya dalam mencegah praktik maladministrasi, khususnya di tingkat desa.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, Hadi Rahman, kepada Bupati Abdul Hadi dalam acara yang digelar di halaman Kantor Bupati Balangan, Sabtu (13/4/2025).

Piagam ini merupakan bentuk pengakuan dari Ombudsman RI atas upaya serius yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Balangan dalam membina dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di desa-desa. Sebelumnya, sebanyak 10 desa di Kabupaten Balangan telah ditetapkan sebagai Desa Anti Maladministrasi oleh Ombudsman RI.

Kesepuluh desa tersebut yakni Desa Kupang, Banua Hanyar, Padang Raya, Baruh Panyambaran, Hamarung, Muara Jaya, Mayanau, Sungai Ketapi, Inan, dan Maradap.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AP2KBPMD) Balangan, H Bejo Priyogo, mengatakan bahwa penghargaan ini sejalan dengan visi kepemimpinan daerah.

“Hal ini mendukung visi Bupati dan Wakil Bupati Balangan, yaitu Membangun Desa, Menata Kota, Menuju Balangan yang Lebih Sejahtera,” ujarnya.

Bejo menambahkan, desa-desa yang telah mendapatkan predikat Desa Anti Maladministrasi diharapkan menjadi panutan bagi desa lainnya dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang transparan, adil, dan bebas dari praktik menyimpang.

“Diharapkan nantinya desa-desa ini menjadi role model bagi desa lain, dan tentu saja dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Balangan,” tambahnya.

Penerimaan piagam ini menjadi momentum penting bagi Kabupaten Balangan untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan melayani, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Pos terkait