Warga Marabahan ditangkap Saat Hari Pernikahan

BARITO KUALA, dnusantarapost.com – Unit PPA Satreskrim Polres Barito Kuala berhasil mengungkap kasus persetubuhan di bawah umur, terhadap seorang perempuan berusia 16 tahun berinisial FY, warga Kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala.

Pelaku berusia 23 tahun, berinisial MF, warga Ulu Benteng, Kecamatan Marabahan Barito Kuala, ditangkap Minggu (16/2), saat melangsungkan pesta perkawinannya di rumah mempelai wanita, warga Kecamatan Cerbon.

Kapolres Barito Kuala, AKBP Anib Bastian melalui Kasi Humas, Iptu Marum memaparkan, kasus ini telah dilaporkan oleh pihak keluarga, dan langsung kita lakukan penyelidikan, termasuk melakukan visum dan mencari bukti kuat untuk mengungkap kasus tersebut.

“Mengarah jika pelaku telah melakukan persetubuhan kepada korban,” ujar Marum, didampingi KBO Satreskrim Polres Barito Kuala, Iptu M Rifai S, Selasa (18/2).

Kasus ini terbongkar karena bibi korban yang curiga keponakannya dijemput oleh seorang pria tak dikenal keluarga pagi hari, dan diberitahukanlah kepada ayah korban. Menambah kecurigaan dan kepanikan, korban belum kembali ke rumah hingga pukul 00.30 Wita.

“Begitu datang, korban sudah ditunggu bibinya di rumah, lalu diperiksalah handphone korban. Satu persatu pesan WhatAps dicek dan didapatilah ada pesan tak senonoh tentang ajakan untuk bersetubuh dengan korban,” beber Marum.

Bibi korban terus bertanya kepada korban, apa yang sebenarnya sedang terjadi. Korbanpun jujur dan dia menceritakan semuanya kepada bibinya. Orang tua korban yang tak terima, lalu melapirkan pelaku dan menempuh jalur hukum.

“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dia sangkakan pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) Jo padal 76E UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 24 Tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi UU Jo UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang, perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tegas Marum.

Sementara itu pelaku mengakui perbuatanya, selama melakukan persetubuhan dia melakukannya di penginapan dan indekos.

“Kalau penginapan di Banjarmasin saya chek in hotel, dan baru tadi di indekos milik teman di Bakumpai,” akunya. (Acong)

Pos terkait