BANJARMASIN, dnusantarapost.com – Polresta Banjarmasin menangani sebanyak 14 kasus kekerasan seksual sepanjang empat bulan pertama tahun 2026.
Kasus tersebut melibatkan perempuan dan anak di bawah umur dengan berbagai jenis tindak pidana.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Eru Alsepa mengatakan, dari total perkara yang ditangani terdapat tiga kasus persetubuhan, empat kasus pencabulan, dan tiga kasus pemerkosaan.
Selain itu, kepolisian juga menangani sejumlah kasus penganiayaan dan pengancaman yang melibatkan perempuan dan anak.
“Dalam kurun waktu sekitar empat bulan di tahun ini, total ada 14 perkara yang telah kami ungkap,” ujarnya, Rabu (06/05/2026).
Polresta Banjarmasin menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta menindak tegas pelaku kekerasan seksual sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Banjarmasin. (Myh)





