BANJARBARU, dnusantarapost.com – Ratusan masyarakat Banjarbaru geruduk Kantor DPRD Kota Banjarbaru pada Senin (2/12/2024) dan mendesak KPU Banjarbaru untuk menunda penetapan Walikota Banjarbaru periode 2024-2029.
Dalam penyampaian aspirasi masyarakat yang digelar di dalam Aula Linggangan Intan DPRD Banjarbaru dan dihadiri oleh Ketua DPRD Banjarbaru Gusti Rizky Sukma, Ketua KPU Banjarbaru Dahtiar.
Aula pun penuh dengan gemuruh masyarakat Kota Banjarbaru yang mempertanyakan keputusan KPU Kota Banjarbaru perihal suara tidak sah Paslon 02 Aditya — Said Abdullah yang didiskualifikasi oleh KPU Banjarbaru.
Masyarakat juga menginginkan diadakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) agar suara mereka ‘didengar’ dan dinyatakan sah. Kemarahan pun tak terbendung di dalam aula itu, masyarakat menyampaikan aspirasinya secara bergantian bahkan ingin membawa permasalahan ini ke Mahkamah Konstitusi.

Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar menjelaskan, semua tahapan yang dilakukan oleh KPU Banjarbaru sudah sesuai dengan regulasi (aturan) dari pusat (KPU RI). Bahkan, saat pendiskualifikasian Paslon 02 Aditya — Said Abdullah sudah sesuai prosedur.
Terlebih lagi, KPU Banjarbaru juga memberikan ruang bagi paslon 02 untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung. Namun, setelah H+4, tidak ada gugatan sehingga KPU Banjarbaru melakukan tahapan selanjutnya.
Menanggapi keinginan masyarakat terkait penundaan pelantikan pemenang Pilwali 2024, Dahtiar menegaskan, semuanya harus melalui tahapan dan tidak bisa diputuskan sekarang.
“Saat ini kita masih dalam tahapan rekapitulasi suara, jadi kami masih mengikuti tahapan-tahapan yang ada sesuai regulasi yang sudah ditetapkan karena melanjutkan rapat pleno adalah kewajiban hukum dan tidak bisa ditunda-tunda dengan hal lain,” tutup Dahtiar. (nurul octaviani)





