BALANGAN, dnusantarapost.com- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Balangan berhasil mengamankan dua orang penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti sebanyak lima paket sabu sebesar 19,53 gram.
“Penangkapan ini bermula dari seorang tersangka dengan MA di wilayah Paringin Timur, dan setelah dikembangkan anggota juga berhasil menangkap RU di wilayah Kabupaten Hulu Sungain Tengah (HST),” jelas Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Iptu Eko Budi Mulyono di Balangan, Kamis (25/7/2024).
Iptu Eko menjelaskan Satresnarkoba Polres Balangan berhasil menangkap seorang pengedar narkoba RU, yang diduga menjual barang narkoba kepada MA.
Eko melanjutkan, setelah berhasil menangkap MA, pihaknya lalu melakukan pengembangan dan berhasil menangkap RU di wilayah HST dan mengamankan barang bukti sebanyak lima paket sabu dengan berat kotor 19,53 gram.
Setelah dilakukan penggeledahan barang bukti, di kediaman RU yang dilakukan bersama ketua RT setempat, setelah didapati barang haram tersebut RU pun mengakui bahwa itu miliknya.
“Saat ini baik MA maupun RU sudah diamankan di Polres Balangan guna proses lebih lanjut,” kata Eko.
Dari peristiwa tersebut, Kasi Humas Eko mengingatkan kepada masyarakat agar selalu menjauhi narkotika dan obat-obatan terlarang, mengingat bahayanya terhadap kesehatan dan bisa terjerat kasus hukum.
Ia juga mengimbau bagi warga yang mengetahui adanya aktifitas peredaran gelap narkoba di lingkungannya untuk bisa melapor kepada pihak kepolisian dan ditangani lebih lanjut.
“Jadi warga tak perlu takut, identitas pelapor akan dirahasiakan agar warga tidak takut maupun khawatir untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang ada di sekitar tempat tinggalnya,” imbaunya.





