Jalan Sungai Lulut Banjarmasin Dibuka, Truk di Atas 6 Ton Dilarang

BANJARMASIN, dnusantarapost.com Forum Lalu Lintas yang terdiri atas Kepolisian, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta unsur pemerintah daerah resmi membuka kembali akses Jalan Sungai Lulut, Kota Banjarmasin, pada Jumat (7/8/2026) pukul 09.00 WITA.

Ruas Jalan Martapura Lama di kawasan Sungai Lulut sebelumnya sempat ditutup setelah terjadi longsor di sisi jalan yang berbatasan langsung dengan bantaran sungai. Kondisi tersebut mengganggu arus lalu lintas dari arah Banjarmasin menuju Sungai Tabuk maupun sebaliknya.

Sebelum pembukaan kembali dilakukan, Forum Lalu Lintas menggelar pengecekan lapangan bersama sejumlah instansi, di antaranya Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan, Satlantas Polresta Banjarmasin, Dinas PUPR Kota Banjarmasin dan Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas Perhubungan, camat, lurah, serta tokoh masyarakat setempat.

Wakasat Lantas Polresta Banjarmasin, AKP R. Joko Setiawan, mengatakan pembukaan akses jalan dilakukan setelah penanganan awal pascalongsor agar aktivitas masyarakat dapat kembali berjalan.

“Untuk kegiatan hari ini dari Forum Lalu Lintas, kita adakan pengecekan Jalan Sungai Lulut yang terjadi kemarin longsor. Pada hari ini tanggal 7 Agustus dilaksanakan pengecekan dan bersama stakeholder yang ada untuk membuka jalan untuk akses masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kondisi jalan masih dalam tahap pemantauan. Evaluasi akan dilakukan secara berkala untuk memastikan stabilitas tanah sebelum dilakukan perbaikan permanen.

“Jalan tersebut tetap masih ada pengawasan. Tiga hari nanti ada evaluasi penurunan jalan, mungkin dilaksanakan perbaikan pengerasan sampai satu bulan. Setelah satu bulan jalan itu sudah keras dan bagus, baru dilakukan pengaspalan,” jelasnya.

Meski akses kembali dibuka, kendaraan berat tetap dibatasi melintas. Forum Lalu Lintas bersama Dinas PUPR dan Dinas Perhubungan sepakat melarang kendaraan dengan muatan di atas 6 ton menggunakan ruas jalan tersebut.

“Dari pihak proyek, Dinas PUPR, dan perhubungan, kita sudah sepakat membuat larangan dan rambu-rambu untuk mobil atau truk yang melebihi 6 ton. Truk di atas 6 ton dilarang melintas,” tegas AKP R. Joko Setiawan.

Pembatasan tersebut diberlakukan untuk mengurangi getaran yang berpotensi memicu pergeseran tanah di kawasan yang masih labil. Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan juga akan memasang rambu larangan kendaraan bertonase di atas 6 ton di sepanjang ruas Jalan Martapura Lama sebagai upaya menjaga keselamatan pengguna jalan. (Alf/Vina)

Pos terkait