Warga Hamurung Diringkus Polisi Saat Transaksi Jual Beli Sabu

๐—•๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ป, ๐—ฑ๐—ป๐˜‚๐˜€๐—ฎ๐—ป๐˜๐—ฎ๐—ฟ๐—ฎ๐—ฝ๐—ผ๐˜€๐˜.๐—ฐ๐—ผ๐—บ- Seorang laki-laki berusia 41 tahun berinisal (A) diringkus polisi saat melakukan transaksi jual beli narkoba di rumahnya di Desa Hamarung, Kecamatan Juai, Rabu malam (9/2/23).

Iptu Popo Hartopo, Kasat Res Narkoba Polres Balangan, menjelaskan bahwa mulanya anggota unit narkoba berpura-pura menjadi pembeli narkoba dan membuat pesanan dari seorang pria A (41) dari Desa Hamarung. Kemudian kedua belah pihak sepakat untuk melakukan transaksi di rumah si pria pada malam hari pukul sembilan waktu setempat.

Bacaan Lainnya

“Ketika kami bertemu dengan pelaku, kami langsung melakukan penangkapan saat pria tersebut sedang transaksi jual beli narkoba dengan anggota yang sedang menyamar sebagai pembeli,” ujar Popo ke sejumlah awak media, Jumat (10/2) di Paringin.

Ketua Rukun Tetangga setempat dan beberapa warga juga turut menyaksikan penggeledahan dilakukan oleh anggota Satreskoba terhadap pelaku.

“Hasil dari penggeledahan itu, ditemukan satu paket serbuk kristal yang dibungkus dalam plastik klip warna bening,” sebut Popo.

Barang bukti sabu terbungkus dalam klip plastik

Adapun paket yang ditemukan oleh anggota saat penggeledahan, diduga merupakan narkoba jenis sabu dengan berat total dari barang tersebut seberat 0,24 gram, dengan berat bersih sebesar 0,04 gram yang terdapat di dalam sebuah kotak rokok.

“Setelah melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti, pelaku beserta barang bukti langsung kami bawa ke Polres Balangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutur Popo.

Atas dasar perbuatannya tersebut, terduga pelaku akan dijerat hukuman berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (๐—›๐—ฎ๐—บ๐—ถ๐—ฑ)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *