𝗧𝗮𝗻𝗮𝗵 𝗟𝗮𝘂𝘁, 𝗱𝗻𝘂𝘀𝗮𝗻𝘁𝗮𝗿𝗮𝗽𝗼𝘀𝘁.𝗰𝗼𝗺 – Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Desa (APBDes) Muara Kintap tahun anggaran 2016-2017 dengan terdakwa R selaku Kepala Desa Muara Kintap, Kecamatan Kintap di Pengadilan Tipikor Banjarmasin terus bergulir.
Setelah pemeriksaan sejumlah saksi, kali ini agenda mendengarkan keterangan terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (12/12/22).
“Dalam agenda tersebut terdakwa memberikan keterangan sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama terdakwa sebagai yang bertanggung jawab atas perbuatan tersebut,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tala, Saefullahnur, S.H melalui siaran pers tertulisnya, Jumat (16 /12/22).
Kasi Intel, dalam agenda tersebut Majelis Hakim juga memberikan kesempatan bertanya untuk JPU dan Penasihat Hukum untuk dapat membuktikan kebenaran yang absolute dalam pengadilan.
“Majelis Hakim menetapkan persidangan selanjutnya untuk JPU dapat membacakan surat tuntutan,” tutupnya.
Sebagai informasi, R merupakan mantan Kepala Desa Muara Kintap, Kecamatan Kintap yang menjabat pada periode 2011-2017 . R melakukan dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp. 883. 542.000.