BANJARBARU, dnusantarapost.com – Lihat petugas dan buang senjata tajam, sekelompok remajanyang sedang berkumpul di Bundaran Simpang Empat Banjarbaru pada Jumat (24/1/2025) diamankan Unit Raimas Dit Samapta Polda Kalsel.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda, S.I.K, M.H melalui Kasi Humas Ipda Kardi Gunadi, S.Sos menuturkan bahwa pada saat unit Raimas Dit Samapta sedang melaksanakan patroli di Bundaran Simpang Empat Banjarbaru melihat beberapa remaja yang sedang berkumpul.
“Setelah melihat petugas, salah satu remaja terlihat membuang benda seperti senjata tajam, melihat hal tersebut petugas langsung memeriksa dan menggeledah kelompok remaja tersebut dan menemukan satu buah senjata tajam yang diakui milik salah satu remaja tersebut,” ujarnya Sabtu (25/1/2025).

Setelah diinterogasi oleh petugas sekelompok remaja tersebut mengaku bahwa mereka adalah anggota gangster dan mereka mempunyai base camp berupa rumah yang dikontrak secara bersama sama di Sungai Sipai Kabupaten Banjar.
Mendengar pengakuan tersebut, petugas langsung mendatangi basecamp mereka. Disana, petugas mendapatkan 7 (tujuh) buah senjata tajam sedangkan sisanya berada di rumah salah 1 teman mereka berinisial B di Tungkaran Kabupaten Banjar sebanyak 4 (empat) buah senjata tajam.
”Ada 9 orang yang diamankan oleh personil Dit Samapta Polres Banjarbaru rata rata mereka masih bersekolah tingkat SMP dan ada juga yang putus sekolah beserta 4 unit sepeda motor dan 12 macam senjata tajam dengan berbagai macam jenis,” Lanjut Ipda Kardi.
Dari 9 orang tersebut, 8 orang masih dalam kategori anak dan dilakukan pembinaan dan dikembalikan kepada orang tua nya masing masing karena tidak terbukti menguasai, memiliki dan membawa senjata tajam.
Sedangkan satu orang inisial ZA, 18 thn, warga kemuning Banjarbaru akan dikenakan Pasal 2 UU Darurat tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. (nurul octaviani)





