BANJARBARU, dnusantarapost.com — Puluhan warga yang tergabung dalam Paguyuban Tegal Arum didampingi penuh oleh Tim Kuasa Hukum Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Banjarbaru-Martapura mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel).
Kedatangan mereka bertujuan melayangkan surat resmi guna mempertanyakan kejelasan perkara dugaan mafia tanah yang dinilai “jalan di tempat” selama hampir tujuh bulan terakhir.
Langkah hukum ini terpaksa ditempuh masyarakat karena merasa penanganan perkara sengaja digantung tanpa ada transparansi sejak laporan resmi dimasukkan pada periode September-November tahun 2025
Pasca-agenda pemeriksaan terakhir pada April 2026 silam, proses hukum sengketa lahan tersebut justru terkesan vakum.
“Kami selaku masyarakat kecil yang menguasai fisik lahan hanya meminta satu hal, yaitu KEADILAN NYATA dari Kejaksaan Tinggi. Kami mendesak jawaban tertulis resmi agar kami tahu sudah sampai dimana penanganan kasus tumpang tindih lahan kami ini,” tegas Ketua Paguyuban Tegal Arum, Suparmo, kepada awak media di lokasi, Selasa (9/6/2026).
Kronologi Kasus: 8 Hektare Lahan Dicaplok Sepihak
Sengketa agraria ini melanda kawasan Tegal Arum, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru (berbatasan langsung dengan Kelurahan Guntung Payung).
Lahan seluas total 8 hektare di kawasan Handil Lokudat tersebut awalnya dibeli secara kolektif oleh sekitar 70 warga pada tahun 2017 silam untuk dijadikan kavlingan hunian melalui pihak pengembang lokal.
Persoalan serius menyeruak saat warga mencoba melakukan melegalisasi hak milik melalui pengajuan surat sporadik secara kolektif ke Kelurahan Syamsudin Noor.
Dari total 254 berkas yang diajukan, pihak kelurahan tercatat hanya menerbitkan 54 surat sporadik. Sementara 200 berkas permohonan lainnya tertahan hingga hitungan tahun tanpa alasan penolakan yang jelas dari pejabat lurah saat itu.
Kondisi kian mengejutkan ketika warga melakukan pengecekan berkala pada peta digital pertanahan. Tanpa ada dasar hukum peralihan hak yang sah, di atas lahan yang dikuasai warga secara fisik tersebut mendadak terbit dokumen sertipikat tandingan atas nama pihak lain pada kurun waktu 2019 dan 2022.
Lebih jauh, dalam aplikasi pemetaan Badan Pertanahan Nasional (BPN), hamparan lahan warga telah ter-plotting sepihak menjadi 12 bagian kavling besar atas nama kepemilikan orang luar.
Indikasi Pemalsuan Dokumen dan Sindikat Terstruktur
Kuasa Hukum Warga dari PBH Peradi Banjarbaru-Martapura, Dedy Meidiyanto Santoso, SH., MH. menegaskan bahwa seluruh berkas dan alat bukti permulaan yang cukup sebenarnya sudah diserahkan seutuhnya kepada tim penyidik Kejati Kalsel.
Alat bukti tersebut mencakup dokumen kepemilikan fisik, kekeliruan fatal penempatan objek geografis (lokasi lahan tertulis sebelah barat di sertipikat tandingan, padahal posisi fisik aslinya di sebelah timur), hingga indikasi kuat pemalsuan tanda tangan mantan pejabat lokal (MT) serta manipulasi manifes Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Melihat penanganan kasus yang mendadak mandeg, Suparmo yang juga merupakan purnawirawan TNI menduga kuat adanya keterlibatan sindikat mafia tanah yang bergerak secara masif dan terstruktur.
“Polanya sangat rapi dan sistematis. Kami menduga ada keterlibatan jaringan dari tingkatan bawah, kalangan tengah, hingga kalangan atas yang memiliki otoritas administratif. Sangat aneh ketika nama-nama terduga sudah kami sodorkan ke kejaksaan, kasusnya malah vakum dengan dalih masih menunggu instruksi tertulis dari pimpinan,” kata Suparmo gusar.
Kekecewaan warga kian bertambah lantaran saat mendatangi kantor kejaksaan hari ini, tim pemeriksa yang menangani perkara tersebut sedang tidak berada di tempat dengan alasan sedang dinas luar dan mengambil hak cuti.
Layangkan Tembusan ke Kejagung RI hingga Desak Atensi Wali Kota
Menyikapi ketidakpastian ini, Paguyuban Tegal Arum bersama PBH Peradi tidak tinggal diam. Surat Permohonan Kepastian Hukum tersebut hari ini resmi ditembuskan secara serentak ke sejumlah instansi tinggi negara, di antaranya Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) di Jakarta selaku pengawas tertinggi Korps Adhyaksa, Komisi III DPR RI selaku komisi yang membidangi ruang lingkup hukum dan HAM, DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, DPRD Kota Banjarbaru.
Selain menuntut ketegasan aparat penegak hukum di tingkat tinggi, masyarakat secara terbuka juga mengetuk hati dan mendesak atensi langsung dari Wali Kota Banjarbaru, Lisa Halaby agar bersedia turun tangan membantu menyelesaikan sengketa ini.
“Saya selaku perwakilan Masyarakat yaitu rakyat kecil sudah mencari keadilan di daerah sekian lama dengan penuh kesabaran dan sudah lelah sekali. Kalau di daerah keadilan sudah sulit didapatkan dan lama menunggu, kami akan mencari keadilan lagi mengadu ke pusat langsung dengan berbagai cara,” ungkap Risda.
Warga menegaskan, berdasarkan informasi perkembangan wilayah, Kota Banjarbaru merupakan salah satu daerah dengan intensitas sengketa tanah tertinggi di Kalimantan Selatan. Warga Tegal Arum menyatakan sudah lelah terus-menerus dizalimi dan berharap hukum pertanahan ditegakkan seadil-adilnya tanpa ada kompromi di bawah meja. (nurul octaviani)





