๐ง๐ฎ๐ป๐ฎ๐ต ๐๐ฎ๐๐, Dnusantarapost.com -Sebanyak empat orang dihadirkan dalam sidang lanjutan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Desa (APBDes) Muara Kintap tahun anggaran 2016-2017 dengan terdakwa R selaku Kepala Desa Muara Kintap, Kecamatan Kintap
Empat orang yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanah Laut dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin ini dengan agenda pemeriksaan saksi. Rabu (9/11/22). Empat orang tersebut merupakan perangkat desa Muara Kintap.
Diketahui sebelumnya, R sudah menjalani sidang perdana atau pertama di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (30/10/22).
Para saksi yang hadir menerangkan terkait apa yang mereka ketahui tentang dugaan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana Desa Muara Kintap kepada majelis hakim, JPU dan penasehat hukum terdakwa.
Saksi tersebut adalah saksi yang berada dalam berkas perkara dan keterangan para saksi tersebut untuk memperkuat pembuktian surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Majelis Hakim menetapkan persidangan dilanjutkan pada hari Senin (14/11/22) dengan agenda masih pemeriksaan saksi yang ada dalam berkas perkara.
Sebagai informasi, R merupakan mantan Kepala Desa Muara Kintap, Kecamatan Kintap yang menjabat pada periode 2011-2017 .R melakukan dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp. 883. 542.000. (Rill)