MARTAPURA, dnusantarapost.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar berhasi mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Salon Yung, Jalan Sukaramai Martapura.
Dua orang tersangka yang merupakan suami istri yakni HS (35) dan MS (35) diamankan di Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Selatan pada 2 September 2026 lalu.
Kapolres Banjar, AKBP Dr Fadli mengatakan, keduanya bermodus menjadi pelanggan salon. HS dan MS datang ke salon yang berada di Jalan Sukaramai kawasan Pasar Martapura pada Minggu (30/8/2026) malam.
“Keduanya datang ke salon sebagai pelanggan dan meminta agar rambutnya di cat,” kata Kapolres Banjar saat press rilis, Sabtu (5/9/2026).
Korban yang kerap dipanggil Taci Iyung tersebut awalnya menolak karena kondisi salon sudah tutup dan ia sedang mengecat rambutnya sendiri.
Namun, MS (35) tetap memaksa hingga akhirnya pemilik Yung Salon ini mengiyakan dengan catatan meminta MS membantu menyelesaikan semir rambutnya.
“Lalu MS duduk di kursi salon sementara HS duduk di sebuah kursi panjang yang terletak di samping pintu,” ungkap AKBP Dr. Fadli lagi.
Belum sempat Taci Iyung memotong rambut pelanggannya itu, suami MS yaitu HS langsung berdiri dan menanyakan dimana harta-harta miliknya.
“HS ini bertanya dimana semua emas dan uang uang kamu?” ujar AKBP Dr. Fadli.
Belum sempat korban menjawab, HS langsung menusuk tubuh korban bertubi-tubi hingga 10 tusukan lalu menggorok leher korban hingga tewas bersimbah darah.
Sepasang suami istri itu masuk ke dalam kamar dan menggasak puluhan gram emas milik korban yang bernilai kurang lebih Rp. 20 juta.
“Mereka membeli satu unit sepeda motor dan handphone lalu kabur ke Kapuas,” kata AKBP Dr. Fadli lagi.
Keduanya disangkakan pasal 479 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (nurul octaviani)





