Polsek Cempaka Ungkap Kasus Sabu, Seorang Pria Diamankan di Sungai Tiung

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":[],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false}

BANJARBARU, dnusantarapost.com – Personel Unit Reskrim Polsek Cempaka berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu di wilayah Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Senin (20/4).

Pengungkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Pujiyanto. 

Bacaan Lainnya

“Tersangka seorang pria berinisial MF (29) wiraswasta, warga Beruntung Jaya, Kelurahan Sungai Tiung, diamankan di lokasi kejadian,” ungkapnya. 

Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya delapan paket sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 1,69 gram dan berat bersih 0,41 gram.

Selain itu, petugas juga menyita dua perangkat alat hisap sabu (bong), satu pipet kaca, dua sendok dari sedotan plastik, serta beberapa barang pendukung lainnya seperti kotak plastik bertuliskan Wasp Nano, Vanstar, dan Jims Homey. 

Turut diamankan satu lembar tisu, uang tunai sebesar Rp1.050.000, satu unit handphone merek OPPO, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vega R tanpa nomor polisi.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Cempaka guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana terbaru, serta Pasal 609 ayat (1) KUHP. 

Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas. (nurul octaviani)

Pos terkait