Ops PETI Intan 2024, Polda Kalsel Amankan 15 Tersangka dari Tambang Ilegal

BANJARBARU, dnusantarapost.com – 15 orang tersangka diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) karena melakukan Penambangan Tanpa Izin di wilayah hukum Polda Kalsel.

Bacaan Lainnya

Penangkapan 15 tersangka itu dalam rangka Operasi Penambangan Tanpa Izin (PETI) Intan Tahun 2024 yang berlangsung sejak 27 Juni hingga 11 Juli 2024.

“Selama 14 hari, kasus tambang ilegal yang berhasil diungkap sebanyak 14 kasus terdiri dari Polda Kalsel 4 kasus, Polres Banjar 1 kasus, Polres Tanah Laut 2 kasus, Polres Tanah Bumbu 3 kasus dan Polres Kotabaru 4 kasus,” ungkap Kombes Pol Adam Erwindi, dalam acara Konferensi Pers PETI Intan 2024, Rabu (17/7/2024)

Dari operasi ini, Polda Kalsel dan jajaran berhasil mengamankan 15 orang tersangka dengan beberapa barang bukti.

“Barbuk yang disita berupa 6 unit Excavator, 1 unit Dump truck, 1 lembar STNK, 7 buah Mesin dompeng, 1 buah Mesin penyedot pasir, 10 buah Pipa paralon, 9 buah Selang, 5 buah Karpet perangkap butir emas, 2 buah Jerigen, 2 buah Cangkul, 600 m³ Batu gunung, dan 4 lembar Foto” ungkapnya lagi.

Para tersangka pun dijerat Pasal 158 Undang – undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang – undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp.100 miliar.

Sementara itu, Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Ricky Boy Siallagan menjelaskan, meski pertambangan tidak merambah ke pemukiman warga, namun aktifitas pertambangan yang dilakukan oleh para tersangka tidak dalam wilayah yang memiliki izin usaha pertambangan.

“Ada 4 kasus pertambangan illegal yang diungkap Polda Kalsel meliputi 1 diwilayah Kabupaten Banjar dan 3 diwilayah Kabupaten Tanah Laut,” ujarnya juga.

AKBP Ricky Boy mengatakan, pengungkapan yang dilakukan Polda Kalsel dan jajaran ini tidak semua kasus tambang batubara namun juga ada kasus tambang emas.

“Kasus tambang emas yang diungkap sebanyak 8 kasus, meliputi Kabupaten Tanah Bumbu 3 kasus, Kotabaru 4 kasus, dan Tanah Laut 1 kasus,” terangnya. (tata)

Pos terkait