BANJARBARU, dnusantarapost.com- Nama Aeris Hotel kembali naik daun karena dikabarkan belum melengkapi beberapa item perizinan diantaranya pengelolaan limbah, sertifikat laik sehat, hingga analisis dampak lalu lintas.
Kabar ini pun ditanggapi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru dan Manajemen Aeris Hotel.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru, Sirajoni melalui Kepala Bidang Penegakkan Hukum dan Pengendalian Lingkungan (PHPL), Dodih Saputra menjelaskan, saat pembangunan Aeris Hotel baru rampung 70 persen, pihaknya sudah memberikan imbauan agar aspek-aspek lingkungan hidup seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) diperhatikan.
Bahkan, saat ada keluhan, Dinas Lingkungan Hidup Banjarbaru juga langsung turun tangan untuk memberikan rekomendasi untuk menambah IPAL dan filter.
“Mereka sudah memenuhi rekomendasi kami, mulai dari penambahan IPAL, daerah resapan air hujan, resapan limbah, hingga filter untuk limbah,” ujarnya, Rabu (17/7/2024)
Dodih Saputra juga menjelaskan, dengan jumlah 80 kamar, Aeris Hotel harus memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai dan hal ini juga sudah dipenuhi dengan kapasitas IPAL yang memadai.
“Kapasitan IPAL Aeris Hotel sekitar 20 ribu kubik, kalau dihitung penggunaan kamar dan pantry secara maksimal, IPAL-nya masih punya ruang kosong atau tersisa 30 persen,” jelasnya lebih lanjut.
Sedangkan secara administrasi, perizinan Aeris Hotel yang berhubungan dengan Lingkungan Hidup sudah lengkap dan akan selesai diverifikasi sekitar akhir Juli 2024 kemudian akan diterbitkan.
“Tapi secara fisik tidak masalah, mereka dengan cepat merespon rekomendasi kita, ini patut diapresiasi” tambahnya lagi.
General Manager Aeris, Denny Rifani didampingi Human Resource Development Aeris Hotel, Mia Jumiati tak menampik bahwa perizinan Aeris Hotel yang berhubungan dengan Lingkungan Hidup dan lainnya secara administrasi masih dalam tahap verifikasi dan diperkirakan rampung pada Juli 2024.
Karena hal itu, Manajemen Aeris Hotel memutuskan untuk menunda grand opening yang rencananya akan dilaksanakan pada Agustus 2024.
“Karena perizinan kami secara administrasi belum rampung, maka kami juga akan menunda grand opening,” ujar Denny Rifani.
Sedangkan sertifikat laik sehat, sudah diajukan pihaknya secara mandiri dan terus berproses.
“Padahal sertifkat laik sehat baru bisa dikeluarkan oleh SKPD terkait setelah restoran atau hotel beroperasi selama 1 tahun, tapi kami berusaha menerbitkan mandiri,” tandasnya.
Manajemen Aeris Hotel juga menanggapi rekomendasi Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru soal Analisis Dampak Lalu Lintas dengan membuat parkiran baru yang mampu menampung sekitar 50 mobil.
“Kita juga sudah punya parkiran baru yang bisa digunakan di belakang ruko alfamart atau di samping hotel kita, jadi sudah bisa menampung kendaraan tamu lebih banyak,” ujar Denny Rifani lagi.
Mia Jumiati juga menambahkan, hingga kini Manajemen Aeris Hotel terus melakukan pembaharuan dokumen perizinan yang mayoritas sedang dalam tahap verifikasi.
“Kita sudah memperbarui administrasi kita, menyiapkan dokumen yang diperlukan, saat ini sedang berproses, jadi kami tinggal menunggu SKPD terkait yang menerbitkan,” tutup Mia. (tata)






