BANJARBARU, dnusantarapost.com – Pemerintah Kota Banjarbaru terus melanjutkan penataan kawasan Simpang 4 Sungai Besar dengan melakukan penertiban bangunan yang berdiri di atas aset milik daerah. Lahan seluas sekitar 2.000 meter persegi yang selama ini dimanfaatkan sebagai lokasi usaha akan dialihfungsikan menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) guna mendukung kualitas lingkungan perkotaan.
Proses penataan dilakukan secara bertahap melalui pendekatan persuasif. Sejak 26 Maret 2026, pemerintah telah menyampaikan surat teguran kepada para pedagang yang menempati lahan tersebut. Penertiban dilakukan berdasarkan status kepemilikan lahan yang tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Banjarbaru dengan Sertifikat Hak Pakai.
Menjelang berakhirnya masa teguran ketiga yang dijadwalkan pada Jumat mendatang, sebagian besar pedagang memilih mengosongkan lokasi dan membongkar bangunan mereka secara mandiri. Langkah tersebut dinilai menjadi indikator positif dalam pelaksanaan penataan kawasan tanpa menimbulkan gejolak di lapangan.
Camat Banjarbaru Selatan Muhammad Firmansyah mengatakan, kesadaran para pedagang terhadap status lahan menjadi salah satu faktor yang mendukung kelancaran proses penertiban.
“Alhamdulillah, sejak diberikan surat peringatan pertama sampai sekarang menjelang jatuh tempo untuk surat teguran ketiga nanti di hari Jumat, hampir seluruh pedagang yang memanfaatkan aset Pemerintah Kota tersebut sudah melakukan pembongkaran secara mandiri. Memang pada dasarnya, pedagang di sana telah memahami dan mengetahui bahwa lahan yang mereka gunakan untuk berusaha selama ini merupakan milik Pemerintah Kota Banjarbaru,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah mengedepankan komunikasi dan pendekatan humanis selama proses penataan berlangsung. Melalui dialog yang intensif dengan para pedagang, pengosongan lahan dapat dilakukan secara tertib dan kondusif tanpa menimbulkan konflik.
Penataan kawasan Simpang 4 Sungai Besar merupakan bagian dari upaya optimalisasi pemanfaatan aset daerah sekaligus mendukung terciptanya ruang kota yang lebih tertata. Kehadiran Ruang Terbuka Hijau di lokasi tersebut nantinya diharapkan mampu memberikan manfaat ekologis, mempercantik kawasan perkotaan, serta menyediakan ruang publik yang nyaman bagi masyarakat.
Pemerintah Kota Banjarbaru berharap penataan kawasan strategis tersebut dapat menghadirkan wajah baru kota yang lebih hijau, rapi, dan berkelanjutan. Keberhasilan proses pengosongan lahan secara sukarela juga menjadi bukti bahwa kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dapat berjalan baik dalam mendukung pembangunan daerah. (nurul octaviani)





