Kejati Kalsel Selesaikan Sengketa Proyek Strategis, Kerugian Rp7 Miliar Berhasil Dipulihkan

BANJARBARU, dnusantarapost.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan berhasil memfasilitasi pemulihan kerugian proyek pembangunan Jembatan Penghubung Pulau Kalimantan–Pulau Laut di Kabupaten Kotabaru senilai Rp7,06 miliar melalui mekanisme mediasi perdata.

Nilai ganti rugi tersebut merupakan hasil penyelesaian sengketa atas insiden tabrakan tongkang terhadap struktur borepile jembatan yang terjadi pada November 2025. Dana yang berhasil dipulihkan selanjutnya diserahkan kepada pelaksana proyek untuk mendukung kelanjutan pembangunan infrastruktur strategis tersebut.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejati Kalsel, Tiyas Widiarto, menjelaskan penyelesaian perkara dilakukan melalui fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), sehingga proses yang ditempuh bukan melalui jalur pidana, melainkan mediasi antara pihak-pihak yang terlibat.

Menurutnya, Jaksa Pengacara Negara bertindak sebagai mediator untuk mempertemukan kepentingan PT Hutama Karya selaku pelaksana proyek dengan perusahaan yang bertanggung jawab atas insiden tabrakan.

Peristiwa tersebut bermula saat Tongkang BG Baiduri 30298 yang ditarik Tugboat Sabang 388 menabrak struktur jembatan pada 6 November 2025. Tabrakan mengakibatkan kerusakan pada borepile P47B dan P48B yang saat itu masih dalam tahap pengerjaan.

Untuk memastikan nilai kerugian yang dapat dipertanggungjawabkan, dilakukan serangkaian pemeriksaan teknis dan survei bersama yang melibatkan berbagai pihak, termasuk unsur Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Hasil kajian tersebut kemudian menjadi dasar dalam penetapan nilai ganti rugi.

Tiyas mengungkapkan proses negosiasi berlangsung cukup panjang karena terdapat perbedaan pandangan mengenai besaran kerugian yang harus dibayarkan. Namun setelah dilakukan verifikasi dan perhitungan ulang secara teknis, para pihak akhirnya menyepakati nilai kompensasi sebesar Rp7.069.899.842.

Kesepakatan damai ditandatangani pada Mei 2026 dan pembayaran dilakukan secara proporsional oleh perusahaan yang terlibat dalam insiden tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan, Yasin, memastikan kerusakan yang terjadi tidak memengaruhi target pembangunan jembatan. Struktur yang rusak telah diganti sehingga pekerjaan konstruksi tetap berjalan sesuai rencana.

Penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi ini dinilai menjadi contoh penyelesaian hukum yang mampu memberikan kepastian bagi para pihak sekaligus menjaga keberlangsungan proyek infrastruktur tanpa harus melalui proses litigasi yang panjang. (nurul octaviani)

Pos terkait