BANJARMASIN, dnusantarapost.com – Puluhan pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Driver Online Kalimantan Selatan Bersatu (DOKB) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Cabang Maxim Banjarmasin, Jalan Perdagangan, Kamis (21/05/2026) pagi.
Massa menuntut pihak aplikator segera menerapkan penyesuaian tarif batas bawah sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Selatan.
Aksi berlangsung tertib selama lebih dari 30 menit dengan pengawalan petugas Polresta Banjarmasin.
Sekretaris Jenderal DOKB, Zani, mengatakan SK Gubernur terkait tarif batas bawah telah terbit sejak beberapa tahun lalu. Namun, menurutnya, Maxim hingga kini belum menerapkannya.
Ia menyebut dua aplikator lain, yakni Gojek dan Grab, telah menjalankan regulasi tersebut.
Menurut Zani, tarif perjalanan jarak 0 hingga 3 kilometer di Maxim saat ini masih berada di angka Rp12.900, sehingga pendapatan bersih pengemudi sekitar Rp10.000.
Sementara itu, tarif pada aplikator lain untuk jarak yang sama disebut telah mencapai Rp16.000.
“Selisih tarif ini dinilai merugikan mitra pengemudi,” ujar Zani.
DOKB mendesak Maxim segera menyesuaikan tarif dalam waktu dekat, meski terdapat informasi bahwa SK Gubernur tersebut akan dievaluasi oleh pemerintah daerah.
Massa memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada pihak manajemen untuk memberikan kepastian. Jika tuntutan tidak dipenuhi, mereka mengancam menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa lebih besar.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Cabang Maxim Banjarmasin Muhammad Adi Rahman mengatakan pihaknya menerima seluruh aspirasi yang disampaikan massa untuk diteruskan ke manajemen pusat.
“Terkait kebijakan tarif, kami akan menyampaikan aspirasi ini ke manajemen pusat selaku pengambil kebijakan,” ujarnya.
Adi menambahkan, pihaknya juga menerima informasi mengenai rencana evaluasi terhadap SK Gubernur tersebut. Karena itu, kebijakan operasional akan menyesuaikan keputusan resmi yang berlaku. (Nawir)





