Wali Kota Yamin Tekankan Pengelolaan Sampah Mandiri dan Penguatan Layanan RT di Banjarmasin

BANJARMASIN, dnusantarapost.com – Wali Kota Banjarmasin, H. M. Yamin HR, menggelar Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Layanan Publik lingkup RT di Aula Kayuh Baimbai, Balai Kota Banjarmasin, (14/2/2026).

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Dr. Taufiq Supriadi, S.E., S.H., M.T., Ak., dihadiri para kepala dinas, kepala badan, camat, lurah, perwakilan RT, serta LPMK se-Kota Banjarmasin.

Bacaan Lainnya

Dalam pemaparannya, Dr. Taufiq Supriadi menyampaikan pengalaman dan studi kasus pengelolaan lingkungan di tingkat RT. Ia menekankan bahwa keberhasilan tata kelola di level paling dasar pemerintahan sangat ditentukan oleh empat kunci utama, yakni kolaborasi, transparansi, insentif, dan kepemimpinan. Pendekatan berbasis partisipasi warga dinilai menjadi fondasi penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan tertata.

Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin dalam arahannya menyampaikan sejumlah isu strategis, termasuk persoalan pembangunan TPS3R yang sempat mendapat penolakan dari sebagian warga. Sebagai solusi, Pemerintah Kota Banjarmasin mendorong pengolahan sampah organik secara mandiri di tingkat rumah tangga melalui pembuatan kompos.

“Kita akan lebih agresif dalam pengelolaan sampah organik di Banjarmasin. Jika tidak diolah, sampah akan menimbulkan bau dan masalah lingkungan. Namun, jika dikelola menjadi kompos, dapat dimanfaatkan sendiri atau bahkan memiliki nilai jual,” ujar Wali Kota.

Ia juga menegaskan bahwa Surat Edaran Darurat Sampah masih berlaku dan belum dicabut, mengingat persoalan pengelolaan sampah belum sepenuhnya tuntas. Seluruh elemen yang hadir diminta aktif menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat agar mampu mengolah sampah organik menjadi kompos, terutama di kelurahan yang belum mampu memproduksi kompos secara mandiri.

Selain itu, Wali Kota menyoroti laporan LPMK terkait keberadaan satuan tugas kebersihan di salah satu kelurahan yang dinilai belum optimal dalam pelaksanaan tugas. Hal tersebut menjadi catatan evaluasi untuk segera diperbaiki.

Saat ini, Kota Banjarmasin memiliki 52 kelurahan, 52 LPMK, dan 1.563 RT. Wali Kota menegaskan bahwa seluruh lurah dan RT harus menjadi agen perubahan dalam mewujudkan Banjarmasin yang bersih dan tertata.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kominfo, serta para kepala bagian di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Banjarmasin berharap penguatan tata kelola layanan publik di tingkat RT dapat berjalan lebih efektif, responsif, dan berkelanjutan guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Pos terkait