BANJARMASIN, dnusantarapost.com – Seorang pria berinisial ES diamankan Polsek Banjarmasin Utara setelah diduga melakukan pungutan liar terhadap masyarakat yang melintas di kawasan Jalan Brigjen Hasan Basri, Kayutangi, Minggu (17/05/2026).
Plh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul R.K. Siregar melalui Kasi Humas Polresta Banjarmasin Ipda Adi Harry Sucahyo mengatakan, ES diamankan setelah petugas menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 Polri.
“ES diamankan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110 Polri,” ujarnya, Senin (18/05/2026).
Menurutnya, ES dilaporkan karena meminta sejumlah uang kepada pengendara yang melintas di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan pengamanan.
“Setelah diamankan, yang bersangkutan diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatan serupa maupun tindakan lain yang meresahkan masyarakat,” jelasnya.
Ia juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang aktif melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui layanan 110 Polri.
Menurutnya, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara cepat sesuai prosedur yang berlaku.
“Ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk hadir dan merespons setiap laporan maupun keresahan yang dialami masyarakat. Layanan 110 siaga 24 jam dan dapat diakses secara gratis,” tutupnya. (Acong)





