Natal 2025, 17 Warga Binaan Lapas Banjarbaru Terima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana

BANJARBARU, dnusantarapost.com – Perayaan Hari Raya Natal 2025 membawa berkah bagi 17 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjarbaru. 

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Natal kepada Warga Binaan beragama Kristen dan Katolik yang telah memenuhi persyaratan, Kamis (25/12).

Bacaan Lainnya

Pemberian remisi tersebut merupakan bentuk pemenuhan hak Warga Binaan sekaligus apresiasi negara atas perilaku baik, kedisiplinan, serta kesungguhan dalam mengikuti program pembinaan. 

Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang pemberian Remisi Khusus Natal diserahkan secara simbolis oleh Kepala Lapas Banjarbaru, I Made Supartana, kepada perwakilan Warga Binaan penerima.

Dalam kesempatan itu, Kalapas Made membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang menegaskan bahwa kebijakan remisi dan PMPK merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada kemanusiaan, pemulihan, dan keadilan tanpa diskriminasi.

“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi instrumen pembinaan untuk memberikan motivasi, menumbuhkan kesadaran, serta mendorong Warga Binaan agar terus menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” ujar Kalapas Made.

Ia menambahkan, pemberian RK dan PMPK Natal juga bertujuan menciptakan iklim pembinaan yang kondusif di dalam Lapas, sekaligus mendukung upaya pengurangan tingkat kepadatan hunian. 

Kebijakan ini juga mencerminkan komitmen negara dalam menjamin hak Narapidana dan Anak Binaan yang telah menunjukkan penurunan tingkat risiko serta kepatuhan terhadap tata tertib.

Sesuai tema Natal 2025 “Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga”, Kalapas Made menyampaikan pesan agar Warga Binaan menjadikan keluarga sebagai sumber motivasi untuk terus memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan di masa mendatang.

“Jadikan remisi ini sebagai dorongan untuk bertanggung jawab atas setiap perbuatan dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” pesannya.

Senada dengan itu, Kepala Bidang Pembimbing Kemasyarakatan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalimantan Selatan, Heru Yuswanto, menegaskan bahwa remisi diberikan kepada Warga Binaan yang berkelakuan baik, taat aturan, aktif mengikuti pembinaan, serta turut menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas.

Sementara itu, salah satu Warga Binaan penerima remisi, Cahyadi, menyampaikan rasa syukur atas remisi yang diterimanya. Ia menyebut remisi Natal sebagai motivasi besar untuk terus berubah dan menjalani pembinaan dengan lebih baik.

Adapun besaran Remisi Khusus Natal 2025 yang diberikan kepada Warga Binaan Lapas Banjarbaru seluruhnya merupakan RK I sebanyak 17 orang, dengan rincian remisi 15 hari untuk 4 orang, satu bulan untuk 11 orang, dan satu bulan 15 hari untuk 2 orang. 

Tidak terdapat penerima RK II pada Natal tahun ini. Berdasarkan jenis tindak pidana, penerima remisi terdiri dari kasus narkotika sebanyak 9 orang dan tindak pidana umum sebanyak 8 orang, serta tidak terdapat Warga Binaan kasus korupsi yang menerima remisi. (nurul octaviani)

Pos terkait