BANJARBARU, dnusantarapost.com – Niat baik seorang relawan emergency untuk menolong korban kecelakaan justru berujung tragis. Arpani (27), relawan sekaligus driver ojek online, menjadi korban pengeroyokan saat membantu korban laka lantas di Jalan Karang Anyar 1, Rabu (8/7/2025) malam.
Peristiwa tersebut terjadi saat Arpani menerima laporan adanya kecelakaan lalu lintas di lokasi tersebut. Dengan sigap, ia mendatangi tempat kejadian untuk memberikan pertolongan. Namun, saat tengah fokus menangani korban perempuan yang tergeletak, tiba-tiba muncul seorang pria yang bersikap konfrontatif terhadapnya.
“Saya fokus ke korban yang tergeletak, lalu tiba-tiba ada orang yang mengacungkan dada ke saya. Saya risih, lalu saya dorong dengan siku,” ujarnya saat ditemui di Polres Banjarbaru, Jumat (11/7/2025).
Tak disangka, pria tersebut justru memulai aksi kekerasan. Sesaat setelah itu, pelaku lain yang ternyata juga terlibat dalam kecelakaan bangkit dan ikut menganiaya Arpani.
“Korban lain langsung memiting saya, dan terjadilah pengeroyokan. Yang saya rasakan, ada sekitar empat orang yang menyerang,” bebernya.
Akibat kejadian ini, Arpani mengalami trauma dan luka fisik di bagian kepala, dada, dan kaki. Meski dalam kondisi terluka, ia tetap membantu mengevakuasi korban perempuan ke RSD Idaman Banjarbaru sebelum akhirnya melapor ke Polres Banjarbaru pada Kamis (10/7) dini hari.
“Harapan saya, kasus ini ditindaklanjuti secara hukum dan saya mendapat keadilan,” tegasnya.
Dua Tersangka Telah Ditahan
Kasi Humas Polres Banjarbaru, IPDA Kardi Gunadi, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, dua terduga pelaku berinisial AY (28) dan AB (24), warga asal Martapura, telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Memang benar ada laporan dari seorang relawan emergency yang menjadi korban penganiayaan. Dua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” jelas Kardi.
Selain kedua tersangka, lima saksi dari pihak pelaku dan tiga saksi dari pihak korban telah dimintai keterangan. Rekaman CCTV di sekitar lokasi juga telah diperiksa sebagai bukti tambahan.
“Awalnya pelaku mengaku tidak melakukan penganiayaan, namun setelah dicek CCTV, terbukti mereka melakukannya. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama,” pungkasnya. (nurul octaviani)





