PTSL 2025 Tuntas di Tanah Laut, 529 Bidang Tanah Kini Bersertifikat

PELAIHARI – Sebanyak 529 bidang tanah milik warga dari 10 desa di Kabupaten Tanah Laut kini resmi bersertifikat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025.

Penyerahan sertifikat dilakukan pada Rabu (16/4/2025) di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut.

Acara tersebut dihadiri oleh Bupati Tanah Laut H. Rahmat Trianto, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan Abdul Azis, dan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan Hadi Rahman 

Turut hadir seluruh kepala desa penerima sertifikat dan masyarakat penerima manfaat.

Dalam laporannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut Endah Nurcahaya menyampaikan bahwa pelaksanaan PTSL tahun 2025 telah mencapai target. 

“Sebanyak 529 bidang tanah berhasil didaftarkan dan disertifikatkan, tersebar di 10 desa,” ujarnya.

Desa-desa tersebut adalah Kuringkit, Batilai, Maluka Baulin, Jorong, Sungai Cuka, Sungai Pinang, Martadah, Bluru, Ketapang, dan Handil Maluka.

Bupati Tanah Laut H. Rahmat Trianto menekankan pentingnya kepemilikan sertifikat tanah sebagai bentuk perlindungan hukum.

 “Sertifikat bukan hanya secarik kertas. Ini adalah jaminan legalitas yang memberi rasa aman dan ketenangan bagi pemilik tanah,” ucapnya. 

Ia juga berharap program ini dapat menjangkau seluruh warga yang belum memiliki sertifikat.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan Abdul Azis, mengapresiasi keberhasilan program ini. 

“Kami sangat menghargai kerja keras seluruh tim di Tanah Laut. Program PTSL ini adalah bagian dari Proyek Strategis Nasional yang bertujuan mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia,” jelasnya. 

Ia menambahkan bahwa kepastian hukum atas tanah merupakan pondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan Hadi Rahman menyoroti aspek transparansi dalam pelaksanaan PTSL. 

“Kami berharap proses PTSL terus dilaksanakan secara akuntabel dan terbuka agar benar-benar menjadi solusi bagi masyarakat, bukan sumber masalah baru,” tegasnya.

Penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis kepada 10 perwakilan penerima dari masing-masing desa. 

Salah satu warga penerima manfaat program ini menyampaikan rasa syukurnya. 

“Saya merasa lega. Sudah puluhan tahun kami tinggal di tanah ini, dan baru sekarang resmi punya sertifikat. Tidak khawatir lagi soal sengketa,” katanya.

Program PTSL merupakan langkah konkret pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, mengurangi konflik pertanahan, serta mendorong pemanfaatan tanah yang lebih produktif bagi kesejahteraan masyarakat. (nurul octaviani)

Pos terkait