BANJARMASIN, dnusantarapost.com – Seorang pemuda berinisial AFF (21) ditangkap polisi setelah diduga menusuk temannya sendiri, Husein, menggunakan pisau dapur di kawasan Sungai Miai Dalam, RT 05, Banjarmasin Utara. Peristiwa tersebut diduga dipicu emosi sesaat saat pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras (miras).
Keterangan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul R. Siregar, didampingi Kapolsek Banjarmasin Utara AKP Sunardi dan Kasat Reskrim Kompol Eru Alsepa, Kamis (16/7/2026).
Peristiwa bermula pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 23.00 WITA. Saat itu, korban sedang bermain gim di rumah sepupunya setelah sebelumnya mengonsumsi minuman keras bersama pelaku yang merupakan teman satu tongkrongan.
Dalam kondisi dipengaruhi alkohol, korban disebut terus mengajak pelaku berkelahi hingga memancing emosinya.
Merasa tersulut, pelaku meminta korban menunggu di lokasi. Pelaku kemudian pulang ke rumah untuk mengambil sebilah pisau dapur.
Sekitar pukul 03.30 WITA, pelaku kembali ke lokasi kejadian. Melihat korban masih berada di tempat tersebut, pelaku diduga langsung menusuk korban dari arah belakang hingga mengenai punggung kiri.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek sedalam sekitar 4 sentimeter dan segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara itu, aksi pelaku sempat dilerai oleh rekan-rekan yang berada di lokasi sebelum pelaku melarikan diri.
Polisi menegaskan pisau dapur tersebut tidak dibawa sejak awal pertemuan. Senjata itu diambil pelaku secara spontan dari rumah setelah emosinya terpancing saat berada dalam kondisi mabuk.
Saat ini, AFF telah diamankan dan menjalani proses penyidikan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan. (Alf/Acong/Vina)





