BANJARBARU, dnusantarapost.com – Unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarbaru Utara berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu – sabu di wilayah hukum Polsek Banjarbaru Utara.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekitar pukul 23.30 wita Di Jalan Pendidikan Masyarakat RT.004 RW.001 Kelurahan Kemuning Kota Banjarbaru.
Berawal dari informasi masyarakat kemudian petugas melakukan penyelidikan dan dari informasi yang didapat berdasar ciri – ciri pelaku yang telah didapat petugas melakukan pengintaian. Saat pengintaian, petugas melihat seorang laki-laki yang mencurigakan.
Petugas langsung bergerak untuk menangkap pelaku berinsial JI (30), pelaku yang kaget saat itu sempat ingin mengambil senjata tajam dari pinggang sebelah kanannya namun kesigapan petugas berhasil mengamankan senjata tajam tersebut.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 3 paket narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Heru Setiawan.
Tiga paket sabu-sabu yang disita memiliki berat bersih yang beragam, mulai dari 0,02 gram, 0,08 gram dan 0,38 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu bilah belati.
“Untuk pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Banjarbaru Utara dan hingga saat ini petugas masih melakukan pengembangan terkait kasus ini”, jelas Kompol Heru.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 Tahun kurungan penjara. (nurul octaviani)





