BANJARBARU, dnusantarapost.com – Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru berhasil mengungkap kasus pencurian bollard besi trotoar di sepanjang Jalan Panglima Batur. Seorang pelaku berinisial AS, warga Martapura, Kabupaten Banjar, diamankan setelah serangkaian penyelidikan dilakukan.
Kasus ini terungkap menyusul laporan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarbaru terkait hilangnya puluhan bollard sejak November 2025 hingga Januari 2026.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda mengatakan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka pencurian puluhan bollard yang berfungsi sebagai pembatas kendaraan di kawasan trotoar.
“Perbuatan tersangka memenuhi unsur tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun dan denda hingga ratusan juta rupiah,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolsek Banjarbaru Utara, Rabu (14/1/2026).
Berdasarkan data kepolisian, jumlah bollard yang dilaporkan hilang mencapai 91 unit. Aksi tersebut dilakukan tersangka bersama satu orang lainnya yang kini masih dalam pengejaran petugas.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui tidak beraksi sendiri. Satu rekannya berinisial R masih kami buru dan statusnya masuk dalam daftar pencarian orang,” ungkap Kapolres.
Modus yang digunakan terbilang sederhana. Bollard yang tertanam di trotoar dilepas dengan memukul bagian dasarnya menggunakan batu hingga miring, kemudian dicabut secara manual.
“Bollard yang sudah dilepas kemudian dibawa menggunakan sepeda motor Honda Revo warna biru bernomor polisi DA 6753 BJ,” jelasnya.
Kapolres menambahkan, pencurian dilakukan secara bertahap pada waktu dini hari, saat kondisi jalan relatif sepi.
“Pelaku biasanya beraksi antara pukul dua hingga lima pagi. Barang curian selanjutnya dijual ke pengepul rongsokan di kawasan Jalan Trikora,” tambahnya.
Menurut pengakuan pelaku, bollard tersebut mengandung aluminium dan dijual dengan harga sekitar Rp18 ribu per kilogram.
Selain mengamankan tersangka utama, polisi juga telah memeriksa penadah barang hasil curian. Meski tidak dilakukan penahanan, proses hukum tetap berjalan.
“Kami tetap memproses seluruh pihak yang terlibat sesuai aturan. Pengembangan kasus terus dilakukan agar jaringan pelaku bisa terungkap,” pungkas Kapolres. (nurul octaviani)





