Polres Banjarbaru Musnahkan 12 Kilogram Sabu-Sabu

BANJARBARU, dnusantarapost.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru memusnahkan barang bukti narkotika di penghujung tahun 2024 pada Selasa (31/12/2024) dipimpin langsung oleh Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah.

Bacaan Lainnya

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain adalah 12 kilogram sabu-sabu, 4570 butir happy five, dan 35 butir ekstasi yang diamankan dari 3 orang tersangka.

Kasatresnarkoba Polres Banjarbaru, Iptu Denny A Juniansyah menjelaskan kronologi ungkap kasus narkotika tersebut.

Ia menjelaskan, pada Jumat, 8 November 2024, sekitar pukul 14.45, di Jalan Simpati Ujung, Kelurahan Syamsudin Noor, Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang pria berinisial DIS dengan barang bukti sabu-sabu seberat 5,2 kg.

Kemudian, dilakukan pengembangan lebih lanjut membawa petugas ke Komplek Purna Sakti, Jalur 2B, Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, di mana ditemukan tambahan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 4,2 kg, ekstasi sebanyak 35 butir, dan Happy Five sebanyak 4.570 butir.

Ia menambahkan kasus kedua terjadi pada Kamis, 19 Desember 2024, sekitar pukul 18.30, di Jalan Komplek Bukit Harapan Permai, RT 031 RW 005, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

Dua orang laki-laki berinisial R dan MA berhasil diamankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 3 kg.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan dan akan dimusnahkan pada hari ini adalah sabu-sabu seberat 12.686,47 gram, ekstasi sebanyak 35 butir, dan Happy Five sebanyak 4.560 butir,” tambahnya.

Pemusnahan dilakukan dengan cara yang hati-hati dan aman. Sabu-sabu dan ekstasi akan dimasukkan ke dalam blender dan dicampur dengan air deterjen sebelum dibuang ke pembuangan limbah, sementara sebagian akan direbus di dalam dandang besar yang telah disiapkan dan dicampur dengan Wipol dan deterjen.

Kapolres Banjarbaru menegaskan bahwa meskipun tindakan tegas sudah dilakukan, peredaran narkoba di Banjarbaru masih menjadi masalah serius.

Oleh karena itu, upaya pencegahan harus dilakukan secara menyeluruh, dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat, Pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat diharapkan dapat bekerja sama lebih erat untuk menjaga agar peredaran narkoba tidak semakin meluas.

“Peredaran narkoba saat ini telah menyebar hingga ke tingkat Kecamatan, Kelurahan, dan Desa. Fenomena ini tidak hanya melibatkan kalangan dewasa, namun juga anak-anak dan remaja, yang berisiko terjerumus dalam penggunaan narkoba,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan dalam rangka menanggulangi ancaman tersebut, Polres Banjarbaru melalui Satres Narkoba dan Polsek telah berhasil mengungkap 195 kasus narkoba sepanjang tahun 2024, dengan 251 tersangka yang telah ditangkap. (nurul octaviani)

Pos terkait