Cabuli Anak di bawah Umur, Warga Karang Intan diamankan Polres Banjarbaru

BANJARBARU, dnusantarapost.com- Polres Banjarbaru berhasil mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur pada 9 Desember 2024. Pelaku berinisial AN (29) yang merupakan warga Karang Intan Kabupaten Banjar dibekuk oleh pihak kepolisian pada sore hari.

Bacaan Lainnya

Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah menjelaskan, tindakan pencabulan ini berawal dari pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial instagram.

“Lalu korban dijemput oleh pelaku menggunakan mobil usai ulangan dan dibawa ke salah satu kamar di penginapan Kota Banjarbaru,” ungkapnya pada Jumat (27/12/2024)

“Disitulah, korban dicabuli sebanyak 4 kali,” lanjutnya.

Unit Resmob Sat Reskrim Polres Banjarbaru di back up Macan Kalsel pun melakukan pencarian terhadap pelaku. Tim gabungan juga melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku berprofesi sebagai ojek online.

“Tim kemudian memancing pelaku dengan cara memesan ojek dan pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 sekitar jam 16.00 wita tim berhasil menangkap pelaku”, jelasnya.

Pelaku pun dijerat dengan Undang-Undang Tindak pidana Persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun kurungan penjara. (nurul octaviani)

Pos terkait