Video Asusila Sesama Jenis Viral, Polres Balangan Tetapkan Dua Tersangka

BALANGAN, dnusantarapost.com – Kepolisian Resor Balangan menuntaskan pengungkapan kasus video asusila sesama jenis yang sempat menghebohkan masyarakat dan ramai diperbincangkan di media sosial dalam beberapa waktu terakhir. Dalam perkara ini, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi didampingi Kasat Reskrim IPTU Joko Supriyadi saat konferensi pers yang digelar di Aula Polres Balangan, Senin (22/12/2025).

Bacaan Lainnya

Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, video asusila itu direkam sekitar Mei hingga Juni 2024 di sebuah kamar pribadi yang berada di Desa Murung Ilung, Kecamatan Paringin. Meski dibuat jauh hari sebelumnya, rekaman tersebut baru menyebar luas dan menjadi viral pada 12 Desember 2025.

Dari hasil penelusuran, polisi mengidentifikasi dua pemeran dalam video tersebut, yakni MF (24) alias Fazar Bungas, warga Desa Lok Batu, serta HY (27), warga Desa Murung Ilung. Keduanya kini telah diamankan di Mapolres Balangan.

Selain mengamankan pelaku, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan pembuatan video, di antaranya satu unit iPhone 15 Pro Max, satu unit iPhone 11, serta beberapa properti berupa sprei dan tirai yang sesuai dengan latar lokasi dalam video yang beredar.

AKBP Yulianor Abdi menegaskan, penanganan kasus ini dilakukan secara komprehensif dan melibatkan lintas sektor. Polres Balangan bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama (Kemenag), serta Dinas Kesehatan guna meminimalisir dampak sosial dan moral yang ditimbulkan di tengah masyarakat.

“Kami tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga memperhatikan aspek sosial dan moral. Karena itu, kami melibatkan MUI, Kemenag, dan Dinas Kesehatan,” ujarnya.

Saat ini, kedua pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp6 miliar.

Meski demikian, penyidikan masih terus berlanjut. Aparat kepolisian mendalami jalur penyebaran video tersebut hingga bisa beredar luas di berbagai platform media sosial. Polisi juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam proses distribusi konten asusila tersebut.

“Tim masih terus bekerja untuk menelusuri asal penyebaran dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” pungkas Kapolres.

Pos terkait