MARTAPURA, dnusantarapost.com – Beredar di media sosial facebook video yang menunjukkan oknum Kepala Desa Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar sedang berada di balik jeruji besi pada Rabu (14/8/2024) sore.
Dari informasi yang beredar, Kepala Desa tersebut diduga terjerat kasus korupsi dan penahanan tersebut dibenarkan oleh pihak kepolisian.
Dijelaskan Kapolres Banjar, AKBP M Ifan Hariyat melalui Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), Ipda Putra Andika Pratama usai acara Pengukuhan Paskibraka Kabupaten Banjar 2024 pada Kamis (15/8/2024) pagi, Ia mengatakan, kasus salah satu oknum pembakal tersebut sedang dalam tahap proses penyidikan.
“Benar kita lakukan penahanan dua hari pertama, hari ini atau besok akan kita akan melaksanakan tahap 1 berkas kejaksaan,” ujar Ipda Andika Putra Pratama
Ia menjelaskan lebih lanjut, oknum Pembakal tersebut diduga terjerat dugaan kasus korupsi dana dari beberapa sumber dana salah satunya dana desa ratusan juta rupiah.
“Ada beberapa dugaan sumber dari korupsi yang kami tangani, ada yang dari desa dan dari umum (pungli) total kerugian sekitar 700 jutaan,” jelas Ipda Andika Putra Pratama.
Saat ini, oknum pembakal tersebut sedang ditahan di Polsek Martapura Timur dan ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu 11 Agustus 2024 lalu.
“Oknum pembakal tersebut kami dijemput paksa di sebuah penginapan yang berada di Kota Banjarmasin setelah tidak datang ketika kami mengeluarkan surat panggilan kedua,” jelas Ipda Andika Putra Pratama.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Syahrialludin mengatakan pihaknya saat ini hanya mendapatkan informasi terkait hal tersebut secara lisan dan belum mendapatkan surat resmi.
“Belum ada penyampaian dari Polres Banjar secara resmi apakah oknum tersebut terjerat tindak pidana umum atau pidana korupsi jadi kami belum bisa menindak lanjuti kedepannya seperti apa,” jelas Syahrial.
Apabila oknum tersebut ditahan dan sedang dalam proses persidangan, maka akan ada pelaksana tugas (Plt) untuk melaksanaan kewenangan dan tugas-tugas di desanya.
Ia menjelaskan lebih lanjut, jika oknum pembakal terjerat hukum diluar kasus korupsi dengan vonis di bawah lima tahun, maka bisa kembali menjabat sebagai kepala desa.
“Jika oknum tersebut terbukti dinyatakan korupsi maka akan diberhentikan secara permanen berapapun lama hukumannya,” tutup Syahrialludin. (tata)






