BANJARBARU, dnusantarapost.com- Seorang ibu rumah tangga (IRT) harus kehilangan dompet dan handphonennya saat perjalanan pulang ke rumahnya usai dari pasar yang beralamat di Jalan Pondok Halim Permai, RT 05, RW 05, Kelurahan Guntung Paikat, Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru pada 22 Juli 2024 lalu.
Korban yang pada saat itu sedang mengendarai motornya untuk masuk ke dalam komplek kemudian dijambret oleh seorang pria yakni AP (27) yang datang dari arah berlawanan.
Alhasil dompet milik korban yang berisi uang sebesar Rp. 500 ribu dan handphone milik korban raib dan pelaku kabur ke arah Mesjid Agung Al Munawarrah Banjarbaru.
“Korban berusaha mengejar pelaku namun nihil karena sudah terlalu jauh,” ungkap Kasatreskrim Polres Banjarbaru, Iptu Zuhri Muhammad melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji, Kamis (15/8/2024)
Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjarbaru dan Satreskrim Polres Banjarbaru dan segera melakukan pencarian terhadap pelaku yang terjerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut.
“Dari informasi yang diterima, pelaku tinggal di Jalan Nusantara, Loktabat Utara Banjarbaru, ” ungkap Syahruji.
Kemudian, pada Sabtu (13/8/2024) siang, Unit Resmob Polres Banjarbaru dibackup Polsek Liang Anggang mendatangi kediaman pelaku di Jalan Nusantara, namun nihil.
Kemudian, saat dalam perjalanan, aparat berselisihan dengan sebuah mobil jazz berwarna merah yang diduga milik pelaku dan langsung mengepung mobil tersebut.
“Kita mendapati pelaku ada di dalam mobil tersebut dan kita amankan tanpa perlawanan lalu kita bawa ke Polres Banjarbaru,” jelasnya lebih lanjut.
Dari pengakuannya, AP (27) mengaku sudah mencuri barang dan uang milik EW (55) hal ini didukung dengan barang bukti yang diamankan pihak kepolisian yakni dompet raju dan handphone Samsung J3 milik korban. Selain itu diamankan juga barang bukti lain yakni satu unit motor motor ninja.
“Selain itu ternyata pelaku baru saja melakukan aksi pencurian di tempat lain,” kata Syahruji lagi.
Rupanya, AP (27) juga sudah melakukan pencurian di sebuah rumah yang di Guntung Damar, Landasan Ulin Banjarbaru.
“Di TKP kedua, tersangka mencuri uang 80 juta rupiah dan satu buah handphone,” tambah Syahruji.
AKP Syahruji juga menjelaskan, AP (27) menggunakan uang hasil curiannya untuk kehidupan sehari-hari dan bermain judi online.
AP (27) pun disangkakan pasal 363 KUHP perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (tata)