BANJARMASIN, dnusantarapost.com — Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin menyosialisasikan pelayanan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) kepada 50 pengelola bank sampah. Kegiatan ini bertujuan memastikan transaksi penimbangan sampah berlangsung akurat, jujur, dan adil sekaligus melindungi konsumen.
Sosialisasi tersebut digelar di Hotel Nasa Banjarmasin, Selasa (3/11/2026), dan dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hj. Ananda. Kegiatan ini turut menghadirkan narasumber dari Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Regional 3 Kalimantan.
Melalui kegiatan tersebut, para pengelola bank sampah diberikan pemahaman mengenai hukum metrologi legal serta pentingnya penggunaan alat timbang yang memenuhi ketentuan. Pemerintah Kota Banjarmasin berharap transaksi antara masyarakat dan pengelola bank sampah dapat berlangsung secara transparan dan memberikan kepastian bagi kedua belah pihak.
Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hj. Ananda, mengatakan kegiatan ini sejalan dengan visi dan misi Wali Kota Banjarmasin H. Muhammad Yamin HR bersama dirinya, khususnya dalam program penanggulangan sampah.
“Kami ingin memastikan kepada masyarakat Kota Banjarmasin bahwa bank sampah kita ini tersandarisasi, supaya masyarakat ini jadi rajin menabung ke bank sampah. Kalau masyarakat ini melihat transaksinya fair, diharapkan semakin semangat masyarakat kita untuk memilah sampah dan kemudian menukarkannya ke bank sampah,” ujar Ananda.
Sementara itu, Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin, Ignasius Rizki Perdana Salan, menegaskan bahwa bank sampah memiliki peran penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap kegiatan pemilahan dan penukaran sampah.
Menurutnya, sampah yang dikumpulkan masyarakat dapat ditukarkan menjadi tabungan uang maupun emas. Karena itu, keakuratan timbangan menjadi salah satu aspek penting untuk menjamin transaksi berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan pihak mana pun.
“Tentu untuk memberikan kepastian kepada konsumen, dalam hal ini masyarakat, timbangan ini harus sesuai dan sudah ditera sehingga tidak ada kecurangan yang merugikan masyarakat sebagai pengguna maupun pengelola bank sampah sendiri,” ungkap Ignasius.
Kegiatan sosialisasi yang berlangsung selama satu hari tersebut dibiayai melalui anggaran Disperdagin Kota Banjarmasin berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), pada subkegiatan pengawasan penyuluhan metrologi legal.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kota Banjarmasin berharap koordinasi antara instansi terkait dan pengelola bank sampah semakin kuat. Upaya tersebut diarahkan untuk mewujudkan ketertiban ukur sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan bank sampah di Kota Banjarmasin. (Alf/Vina)





