BANJARMASIN, dnusantarapost.com — Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin terus mempercepat pelayanan tera dan tera ulang Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP). Dari sekitar 43.000 unit UTTP yang tercatat, sebanyak 40.870 unit atau 90 persen telah menjalani tera ulang sebagai upaya mempertahankan status Banjarmasin sebagai Kota Tertib Ukur.
Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin, Ignasius Rizki Perdana Salan, mengatakan percepatan pelayanan tersebut menyasar berbagai sektor, mulai dari pengelola bank sampah, KSPPG, pelaku usaha, hingga pedagang.
Menurut Ignasius, kegiatan tera dan tera ulang tidak hanya bertujuan memastikan ketepatan alat ukur dalam aktivitas perdagangan, tetapi juga memberikan perlindungan kepada konsumen serta membangun kepercayaan investor dan masyarakat terhadap iklim usaha di Banjarmasin.
Ia menegaskan, status Kota Tertib Ukur yang pernah diraih Banjarmasin perlu dipertahankan melalui pengawasan dan peningkatan pelayanan secara berkelanjutan.
“Terkait Kota Tertib Ukur ini, Kota Banjarmasin sudah pernah mendapatkan penghargaan terkait dengan Kota Tertib Ukur. Saat ini kami melakukan percepatan terkait dengan hal ini, salah satunya melalui sosialisasi kali ini. Tujuannya adalah supaya Banjarmasin ini tetap bisa mempertahankan statusnya sebagai Kota Tertib Ukur karena ini juga terkait dengan investasi dan bagaimana kita membangun kepercayaan investor serta publik terhadap Kota Banjarmasin bahwa Banjarmasin ini bisa memberikan perlindungan terhadap konsumen,” jelas Ignasius.
Berdasarkan data Disperdagin, dari total sekitar 43.000 unit UTTP di Banjarmasin, capaian tera ulang telah mencapai 90 persen atau sekitar 40.870 unit.
Meski demikian, pelaksanaan pelayanan sempat menghadapi kendala akibat perpindahan petugas pengawas di lapangan. Untuk mengatasi hal tersebut, Disperdagin berkomitmen meningkatkan kemudahan akses pelayanan, termasuk melalui sistem jemput bola bagi pemilik UTTP yang ingin melakukan tera secara berkala.
Disperdagin berharap keterlibatan aktif pelaku usaha dan masyarakat dapat mendukung upaya pemerintah kota dalam mempertahankan status Kota Tertib Ukur.
Melalui percepatan tera dan tera ulang, Pemerintah Kota Banjarmasin berupaya menjaga transparansi transaksi perdagangan, memberikan kepastian pengukuran, serta mendukung terciptanya iklim ekonomi yang adil dan berdaya saing. (Alf/Vina)





